AkidahKontemporerMuamalah

Memakai Kalung Kesehatan untuk Obat

Pertanyaan:

Assalamualaikum Wr. Wb.

Pertanyaan saya, apakah boleh memakai kalung untuk pengobatan seperti yang sekarang sedang musim?

Pertanyaan Dari:
Warga Muhammadiyah, 08132333XXXX
(disidangkan pada Jum’at, 27 Syawal 1430 H / 16 Oktober 2009)

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaan yang saudara sampaikan. Berikut ini jawaban dari kami:

Tentang memakai kalung untuk pengobatan. Sebenarnya masalah ini pernah dimuat dalam majalah SM No. 16 Tahun ke-94/ 16-31 Agustus 2009 dan SM No. SM No. 17 Tahun ke-94/ 1-15 September 2009. Silahkan anda rujuk ulang untuk mendapatkan jawaban dari pertanyaan anda. Namun demikian, sebagai tambahan dan penguat atas jawaban tersebut, kami sampaikan beberapa hal berikut.

Memakai kalung, apapun kepentingannya dan jenis kalungnya, pada dasarnya hanya boleh untuk kaum wanita sebagai perhiasan, baik yang terbuat dari emas, perak, plastik atau yang lainnya. Jika laki-laki memakai kalung, maka ia termasuk yang dicela oleh Allah karena berpenampilan menyerupai wanita. Dalam hadis disebutkan:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ [رواه البخاري 5435]

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: Rasulullah saw melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.” [HR. al-Bukhari No. 5435]

Disamping itu juga, memakai kalung bagi laki-laki bertentangan dengan fitrah kelelakiannya (ar-rujulah) dan mengandung unsur berlebih-lebihan (israf) dalam berpakaian. Allah berfirman:

وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ.

Artinya: “Dan janganlah kamu berlebih-lebihan karena Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” [QS. al-An‘am (6): 141]

Adapun menggunakan kalung bagi laki-laki untuk kepentingan pengobatan, maka hukumnya boleh karena termasuk dari kondisi darurat yang pada dasarnya tidak diinginkan terjadi. Sedangkan bagi wanita boleh sesuai dengan hukum asalnya. Dalam kaedah fikih disebutkan:

Baca juga:  Hukum Pertunangan Menurut Islam

الضَرُوْرَاتُ تُبِيْحُ اْلمَحْظُوْرَاتِ

Artinya: “Keadaan darurat membolehkan perbuatan yang terlarang.”

Dalil dari kaedah ini adalah firman Allah swt:

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ.

Artinya: “Barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. al-Baqarah (2): 173]

Dalam ayat lain disebutkan:

يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ.

Artinya: “Allah menginginkan padamu kemudahan dan tidak menginginkan padamu kesulitan.” [QS. al-Baqarah (2): 185]

Berdasarkan penjelasan di atas, dibolehkan memakai kalung untuk pengobatan dengan syarat disertai adanya keyakinan bahwa yang menyembuhkan penyakit bukanlah kalung tersebut, melainkan Allah swt. Disamping itu, tidak boleh memakai kalung lalu menganggapnya sebagai jimat, karena hal tersebut merupakan perbuatan syirik yang dilarang tegas oleh agama Islam.

Wallahu a’lam bish-shawab

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah No. 22, 2009

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button