IbadahMuamalah

Pemberian Makan Kepada Orang Miskin

Pertanyaan:

Memberi makan berbuka bagi orang yang puasa, dan membayar fidyah puasa, serta memberi makan pada orang miskin, seperti membayar zakat fitrah, apabila dengan makanan mentah atau matang dan apakah juga boleh berupa uang agar dengan uang dibelikan makanan? (Samsudin Saleb, Guguk Raya, Sulit Air, Solok).

Jawaban:

Pengertian THA’AM menurut bahasa berarti makanan, sesuatu yang dapat dimakan. Menurut ahli hijaz, tha’am berarti biji-bijian seperti gandum, beras dan sebagainya. Menurut pengertian umum tha’am memberi arti pada semua apa yang dapat dimakan. Dalam Al-Quran disebutkan kata tha’am antara lain dalam surat Al Insan ayat 8:

وَيُطْعِمُوْنَ الطَّعَامَ عَلٰى حُبِّهٖ مِسْكِيْنًا وَّيَتِيْمًا وَّاَسِيْرًا

Artinya: “Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.”

Dalam tafsir disebutkan bahwa memberikan makanan kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan berarti pula memberikan bantuan dan sokongan kepada orang yang memerlukan. Disebutkan di sini makanan, kerena makanan itu merupakan kebutuhan pokok hidup seseorang.

Surat Al Ma’un ayat 3:

وَلَا يَحُضُّ عَلٰى طَعَامِ الْمِسْكِيْنِۗ

Artinya: “(Orang yang mendustakan agama) ialah yang tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.”

Dalam tafsir Muh. ‘Abduh, disebutkan ayat ini mendorong bahwa membenarkan agama itu dengan membantu orang-orang fakir. Selanjutnya beliau menyebutkan pula, bahwa ayat seperti ini disebutkan pula dalam surat Al Fajar ayat 17 dan 18, yang artinya: “Sekali-kali tidak (demikian); sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim dan kamu tidak saling mengajak memberi makan orang miskin”. Menurut Muh. Abduh, sebaik-baik jalan untuk memuliakan anak yatim dan mengajak memberi makan orang miskin ialah dengan menolong orang-orang yang fakir dan menutup kebutuhan orang-orang miskin.

Dalam Hadis riwayat Bukhari dari Abu Hurairah disebut: “ith’amu sittina miskinan”, artinya memberi makan 60 orang miskin dapat dengan memberikan kurma yang telah masak yang disebut TAMAR. Hal itu sebagai kaffarah (tebusan) orang yang melanggar puasa di bulan Ramadlan, yang tidak kuat memerdekakan budak dan tidak kuat untuk puasa dua bulan berturut-turut. Untuk memberikan makanan pun semula orang yang mengadu kepada Nabi itu tidak mampu. Maka diceritakanlah selanjutnya oleh Abu Hurairah.

فَبيْنا نَحْنُ على ذلكَ أُتِيَ النبيُّ ﷺ بعَرَقٍ فِيها تَمْرٌ – والعَرَقُ المِكْتَلُ – قالَ: أيْنَ السّائِلُ؟ فَقالَ: أنا، قالَ: خُذْها، فَتَصَدَّقْ به

Artinya: Di kala kami demikian, kebetulan Nabi ada orang yang memberi sekeranjang kurma (keranjang itu takaran) lalu Nabi bertanya: “Di mana orang yang bertanya tadi?. Orang itu menjawab: “Sayalah.” Nabi bersabda: “Ambillah ini dan sadakahkanlah.” (HR. Bukhari).

Jadi memberi bantuan dan santunan pada fakir miskin, demikian ahli tafsir, termasuk Muhammad ‘Abduh memberikan makna pada “ith’amuththa’am”. Menurut Hadis Nabi ith’am, atau memberi makan, dapat

berupa kurma yang telah masak, seperti tersebut di atas. Dalam Hadis riwayat Al Jama’ah dari Abu Hurairah tentang orang yang lupa makan dalam puasa, dinyatakan bahwa itu adalah ith’am dari Allah. Hal itu berarti tha’am dimakanan yang masak, tinggal memakannya. Dalam surat Al Maidah ayat 5, “tha’am ahli kitab”, mempunyai arti makanan hasil sembelihan orang ahli kitab, berarti daging binatang. Pada Hadis tentang membayar zakat fitrah, umumnya dilakukan dengan membayar zakat itu dengan makanan yang masih mentah berupa biji-bijian, sedangkan dalam Hadis menggunakan kata “thu’matan”.

Ringkasnya, pengertian tha’am dalam pengertian bahasa, pengertian dalam Al-Quran maupun Hadis mempunyai beberapa arti. Dapat berarti makanan, baik yang mentah maupun yang matang. Dapat pula berupa sesuatu pemberian yang dapat digunakan untuk memberi santunan terhadap keperluan hidup fakir/miskin, seperti uang.

Baca juga:  Menyewakan Menara Masjid untuk Provider Seluler

Kesimpulannya, membayar fitrah dan fidyah bagi yang tidak mampu melaksanakan puasa yang utama dibayar dengan memberikan makanan yang masih mentah seperti beras dan sesamanya yang menjadi makanan harian si pembayar. Sedang memberikan makanan berbuka bagi orang puasa, yang utama diberikan makanan yang masak. Sedang pemberian santunan utama diberikan makanan vang masak. Sedang pengertian umum menyantuni makanan mereka dalam arti keperluan mereka dapat/bahkan yang utama diberikan berujud uang atau barang yang dapat digunakan untuk mencukupi keperluan yang beraneka macam, terutama bahan makanan yang merupakan keperluan pokok.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button