IbadahMuamalah

Zakat Harta yang Dihutang dan Pinjaman

Pertanyaan:

Saya seorang pedagang, punya modal 15 juta. Sebagian harta itu di tangan orang lain (dalam piutang, lancar/tidak lancar), sebagian berujud barang dan sebagian lagi berujud uang tunai. Perlu diketahui bahwa modal 15 juta itu sebagian harta pinjaman. Bagaimana menghitung zakatnya? Mohon penjelasan. (M. Syahib Yusuf, Maos Lor, Cilacap).

Jawaban:

Harta pinjaman tidak dizakati, sehingga modal 15 juta dikurangi hutang, ditambah keuntungannya itulah yang dikeluarkan zakatnya. Harta yang dalam pinjaman orang lain yang dapat diperkirakan akan kembali, dizakati. Sedang harta yang dihutang orang lain yang kemungkinan besar tidak kembali, tidak dizakati. Sehingga perhitungan zakat harta Anda ialah modal dan keuntungannya setelah dikurangi pinjaman dan dikurangi jumlah harta yang ada di tangan orang lain yang diperkirakan tidak akan kembali, setelah berjalan setahun, dikeluarkan zakatnya 2,5 persen. Adapun modal yang dihitung ialah baik yang masih berujud barang maupun yang sudah berujud uang tunai.

Baca juga:  Haruskah Khatib Jumat Sekaligus Imam Shalat Jumat?

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button