Pertanyaan:
Saya seorang petani mempunyai sawah 1 ha, ditanami padi. Setelah 6 atau 7 bulan menghasilkan 1,5 ton gabah kering, Menjelang musim tanam berikutnya digunakan untuk memelihara ikan mujair dan ikan mas. Setelah 2 bulan menghasilkan ikan 2 ton, dengan harga jual 2 juta rupiah, yang kalau dibelikan gabah akan mendapatkan 2 ton. Pertanyaan apakah hasil tanaman sawah itu saja yang dizakati atau juga hasil ikannya? Bagaimana perhitungannya? (Syamsuddin Said, Masjid Taqua, Blangkejeren, Areb).
Jawaban:
Kalau kita lihat Putusan Muktamar Tarjih di Garut tahun 1976, maka hasil kedua-duanya, yakni hasil tanaman dan hasil pemeliharaan ikan dikenakan zakat. Untuk jelasnya saya nukilkan sebagian keputusan itu antara lain sebagai berikut:
“Gandum, beras, jagung, cantel dan sejenis bahan makanan pokok, demikian pula buah korma dan zabib (kismis) dikenakan zakat bila sudah cukup senishab yaitu lima wasak (±7,5 kwintal).
Kadar zakat hasil tanaman tersebut di atas adalah sebagai berikut:
a. 10% dari hasil seluruhnya apabila dikerjakan tanpa mengeluarkan biaya pengairan, dan lain-lainnya.
b. 5% dari hasil seluruhnya apabila dikerjakan dengan mengeluarkan biaya.
Hasil dari perikanan baik dari laut dan tambak ataupun dari air tawar adalah termasuk ma’din (tambang) sehingga sesuatunya yang berhubungan dengan zakat hendaknya disesuaikan dengan ma’din.
Atau boleh juga hasil perikanan tersebut kita samakan dengan hasil tanaman, sebab persamaannya dengan tanaman lebih dekat daripada dengan tambang, dipandang dari segi mulainya pembibitan hingga pengambilannya (panen), demikian pula mengenai pemeliharaannya dan lain-lainnya.
Hal ini tergantung kepada mana di antara dua macam persamaan itu yang lebih maslahah dari segala seginya dan mudah dalam pelaksanaan pengaturan tata tertib administratif dan lain-lain.
Demikianlah hasil keputusan Muktamar itu, di antaranya mengenai masalah yang ditanyakan itu, yang intinya, baik hasil tanaman dikenakan zakat dan hasil pemeliharaan ikan dikenakan zakat.
Adapun dalil yang dijadikan sandaran hukum ialah:
a. Tentang Hukum Dikenakan Zakatnya didasarkan pada keumuman ayat:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ
Artinya: “Wahai orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267)
b. Tentang Jumlah Nishabnya
عن أبي سعيد الخدري: ليس في حَبٍّ ولا تمرٍ صدَقةٌ حتّى يبلُغَ خمسةَ أوسُقٍ
Artinya: Hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Sa’id Al Khudry, bahwasanya Nabi saw bersabda: “Tidak dikenakan zakat atas biji-bijian dan tidak pula dikenakan zakat atas kurma sehingga sampai 5 wasaq…”
c. Mengenai kapan dikenakan zakat, didasarkan pada firman Allah.
وَاٰتُوْا حَقَّهٗ يَوْمَ حَصَادِهٖۖ
Artinya: “Dan tunaikanlah haknya pada waktu memetik hasilnya (panen).” (QS. Al An’am: 141)
d. Mengenai jumlah zakatnya, didasarkan pada Hadis diriwayatkan Bukhari, Ahmad dan Ahlussunan dari Ibnu Umar, yang menerangkan bahwa Nabi saw bersabda:
عن عبد الله بن عمر: فِيما سَقَتِ السَّماءُ والعُيُونُ أوْ كانَ عَثَرِيًّا العُشْرُ، وما سُقِيَ بالنَّضْحِ نِصْفُ العُشْرِ
Artinya: “Pada tanaman yang tersiram hujan dari langit dan mata air atau yang digenangi air selokan dikenakan zakat sepersepuluhnya; sedang bagi tanaman yang disiram dengan sarana pengairan seperduapuluhnya.”
Membudidayakan ikan dengan ongkos pembibitan dan pemeliharaan yang cukup banyak. Karenanya kalau diqiyaskan dengan hasil dari tanah dikeluarkan zakatnya 5 persen, bukan 10 persen.