Muamalah

Menyantuni Yatim Non Muslim, Bolehkah?

Pertanyaan:

Bolehkah membantu anak yatim non Muslim yang memerlukan, apa tidak termasuk menolong orang kafir?

Pertanyaan dari:
(Mub. Mu’i Jl. Sawahan No. 17 Solokuro, Paciran, Lamonan, Jawa Timur).

Jawaban:

Dalam ayat kita dapati kata yang umum tidak dibatasi hanya orang Islam saja yang dapat dibantu, seperti surat Al Ma’un ayat 1 sampai dengan 3 demikian pula dalam ayat 60 surat At Taubat tentang orang muallaf adalah orang non Muslim yang dapat mendapatkan pemberian zakat. Maka anak yatim yang memerlukan pertolongan tentu dari segi kemanusiaan tidak ada halangan untuk ditolong, barangkali akan menjadi orang yang mendapat petunjuk Allah, sekurang-kurangnya akan mengenal kebaikan Islam. Larangan membantu kalau bantuan itu jelas akan merugikan dakwah Islam.

Baca juga:  Penjelasan Seputar Fardhu Kifayah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button