Pertanyaan:
Apakah ada tuntunan dari Islam mengadakan selamatan tiga hari, lima hari, tujuh hari, empat puluh hari, seratus hari atau memperingati hari ulang tahun (haul) bagi orang yang sudah meninggal dunia?
Penanya:
Tamrin Mobonggi, NBM. 466.786 di Limbato, Gorontalo
(disidangkan pada hari Jum’at, 24 Zulqa’dah 1427 H / 15 Desember 2006 M)
Jawaban:
Hukum mengadakan selamatan yang disertai dengan doa yang dipaketkan itu, tidak ada tuntunan dari Islam. Selamatan tiga hari, lima hari, tujuh hari, dan seterusnya itu adalah sisa-sisa pengaruh budaya animisme, dinamisme, serta peninggalan ajaran Hindu yang sudah begitu berakar dalam masyarakat kita. Karena hal itu ada hubungan dengan ibadah, maka kita kembali saja kepada tuntunan Islam.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang ulama Yahudi yang masuk Islam, bernama Abdullah bin Salam, yang ingin merayakan hari Sabtu sebagai hari raya. Ia ditegur oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi, kita harus masuk kepada ajaran Islam secara menyeluruh (kaffah), tidak boleh sebahagian-sebahagiannya.
Seharusnya, ketika ada orang yang meninggal dunia, kita harus bertakziyah/melayat dan mendatangi keluarga yang terkena musibah kematian sambil membawa bantuan/makanan seperlunya sebagai wujud bela sungkawa. Pada waktu Ja’far bin Abi Thalib syahid dalam medan perang, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kepada para shahabat untuk menyiapkan makanan bagi keluarga Ja’far, bukan datang ke rumah keluarga Ja’far untuk makan dan minum.
Wallahu a’lam bishshawab.
Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah No.3, 2007.
Assalamualaikum… baru ini bapak teman sy meninggal dunia sedangkan dia masih ada utang puasa 2 hari pd bulan ramadhan kemarin karena sakit dan belum sempat diganti hingga beliau meninggal. Pertanyaannya apakah anaknya bisa menggantikan pusa tersebut atau dgn membayarkan fidyah.
waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh…
Pertanyaan serupa sudah pernah dibahas oleh tim fatwa Mejelis Tarjih. Penjelasan tentang hal ini bisa saudara baca pada fatwa berikut
https://fatwatarjih.or.id/cara-membayarkan-hutang-puasa-orangtua/
Assalamualaikum, mohon penjelasan mengenai acara yang terkait dengan Tahlilan, apa bedanya diganti dengan acara pengajian satu sampai tiga malam
Jangan ada yg percaya sama blog ini. Ini blog wahabi yang melarang orang untuk melakukan tahlilan.
Admin ngaco, referenai cuma 1 doang dan gak ada penjelazan apapun. Jawaban sangat menyesatkan