Warisan dari Orangtua Non Muslim, Bagaimana Statusnya?
Tanya:
Seorang Muslim menerima warisan dari orangtua yang beragama Katholik, bagaimanakah hukum warisannya? (Penanya Idem di atas).
Jawab:
Seorang Muslim tidak berhak menuntut harta warisan orang- tua pewaris yang non Muslim, demikian juga orang non Muslim juga tidak berhak menuntut harta warisan orang tua pewaris Muslim. Hal ini didasarkan Hadis Nabi saw. sebagai berikut:
لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: Orang Islam tidak menjadi ahli waris orang yang kafir dan tidak pula orang kafir menjadi ahli waris orang yang beragama Islam (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis di atas merupakan pernyataan, bahwa tidak ada hak, yang berarti tidak boleh menuntut, karena perbedaan agama si pewaris dengan ahli waris, yang merupakan rintangan dalam soal warisan. Namun bukan barang harta benda orang non Muslim itu yang tidak halal bagi orang Muslim. Sebab adanya pernyataan dari Allah, bahwa makanan ahli kitab itu halal bagi orang Islam. Ini dapat dirtikan dengan pengertian yang dalam bahasa Arab berbunyi: “dzikrul khas bi iradatil’aam”, yang artinya menyebutkan sesuatu secara khusus, tetapi maksudnya umum. Dalam soal di atas, semua harta benda non Muslim bagi orang Muslim itu halal, dengan catatan bukan barang yang memang diharamkan karena dzatnya, seperti misalnya babi milik non Muslim, minuman yang memabukkan, dan sebagainya.