Pertanyaan:
Yang berlaku di rumah tangga saya, zakat pohon kelapa 10%, perhiasan emas 2,5% dan gaji 10%. Berapakah zakat gaji yang sebenarnya? Mohon disertai dalilnya. (Ibrahim Dengan. Mangendre).
Jawaban:
Zakar terhadap gaji seorang karyawan dapat dimasukkan pada zakat mal (harta). Pada umumnya kalau dalam waktu satu tahun terkumpul dapat mencapai nishab seharga 85 gram emas murni: (24 karat), dikeluarkan zakatnya 2,5%. Adapun dalilnya dapat diambil dari ayat 267 Surat Al Baqarah yang berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di Jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.
Ada orang yang tidak setuju ayat ini untuk dasar zakat, karena dengan menggunakan kata infaq. Padahal dalam menetapkan hukum zakat emas, menggunakan ayat yang mengandung kata infaq juga, yakni ayat 35 At Taubah dan bahkan juga dalam menetapkan zakat harta perdagangan (tijarah) juga menggunakan ayat 267 tersebut di atas yang menggunakan kata “ANFIQUU MIN THAYYIBAATI MAA RAZAQ NAAKUM”. Dengan mengambil tafsir mujahid, kasab yang baik itu tijarah atau perdagangan. Jadi dengan mengartikan, umumnya kata kasab (usaha) meliputi semua hasil usaha termasuk hasil usaha seorang pegawai, berdasarkan ayat tersebut dapat ditetapkan adanya zakat terhadap gaji.
Mengenai berapa jumlah pengeluaran zakat, apakah 2,5%, 10% atau 5%? Pengeluaran zakat gaji dengan 2,5% dimasukkan pada umumnya pengertian hasil dari usaha manusia yang khususnya berarti perdagangan, yang zakatnya memang 2,5%. Sedang kalau pemungutan zakat gaji itu 5% atau 10% dimasukkan pada pengertian “MIMMA AKHRAJNAA LAKUM MINAL ARDLI” yang artinya dari apa yang kami keluarkan dari bumi, yakni tumbuh-tumbuhan, yang zakatnya 5% atau 10%. Tetapi hal ini kiranya agak jauh dari pengertian gaji yang berupa pemberian sebagai imbalan jerih-payah yang telah dilakukan. Tegasnya, zakat gaji itu cukup 2,5%. Tetapi kalau pembayaran zakat gaji 5% atau 10% dapat saja dilakukan, dengan arti kelebihan dari 2,5% bukan merupakan suatu kewajiban, tetapi keutamaan.