Bolehkah Penyembelihan Kurban di Luar Tasyriq?
Pertanyaan:
Bolehkah penyembelihan kurban pada hari-hari di luar hari tasyriq? Dan bolehkah pembagian daging kurban satu orang dengan orang lain tidak sama? (Abdul Malik, Solokuro, Paciran, Lamongan).
Jawaban:
Penyembelihan hewan kurban hanya boleh dilakukan pda waktu-waktu yang telah ditentukan, yakni tanggal 10 Dzul Hijjah sesudah shalat ‘Idul Adha dan pada hari tasyriq yakni tanggal 11, 12 dan 13 bulan Dzul Hijjah. Kalau mau menyembelih hewan dan dagingnya dibagi-bagi pada fakir miskin di luar hari-hari tersebut boleh saja, dan akan mendapat pahala sedekah tetapi tidak mendapat pahala berkurban.
Adapun pembagian daging sembelihan yang satu dilebihkan dari yang lain, tidak ada larangan, dan hal itu terserah kepada pemilik hewan kurban. Dan kalau sudah diserahkan pada panitia, ya terserah pada kebijaksanaan panitia. Mungkin yang satu dilebihkan karena jumlah keluarga lebih banyak, yang penting pemilik harus ikhlas dan penerima rela.