Akidah

Bagaimana Hukum Sihir?

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum w. w.

Mengapa malaikat dahulu mengajarkan sihir kepada manusia, sedangkan sihir hukumnya haram? Metode dan cara seperti apa yang diajarkan? Masihkah ada sihir yang dibolehkan sekarang ini?

Terima kasih.

Wassalamu’alaikum w. w.

Pertanyaan dari:
Iqbal Tawakal, 21 tahun, Jagakarsa, Jakarta Selatan
(disidangkan pada hari Jum’at, 25 Jumadilawal 1432 H / 29 April 2011 M)

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaan saudara, mudah-mudahan jawaban kami dapat menambah pengetahuan saudara dalam mendalami dan mengamalkan ajaran-ajaran Islam.

Memang dijelaskan dalam al-Quran bahwa Allah mengutus dua dari para malaikat untuk turun ke Bumi dengan membawa tugas, yaitu mengajarkan manusia pengetahuan ilmu sihir, yang tujuannya adalah untuk melawan ilmu-ilmu sihir syaitan dan mengajarkan manusia kebaikan.

وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآَخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا بِهِ أَنْفُسَهُمْ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ [البقرة: 102]

Artinya: Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir.” Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui.” [QS. al-Baqarah (2): 102]

Baca juga:  Membaca Tahlil Dengan Bilangan Tertentu, Bersama-Sama Dengan Suara Keras Serta Menggeleng-Gelengkan Kepala

Jelaslah yang dimaksud dari ayat di atas, bahwa kedua malaikat (Harut dan Marut) itu mengajarkan kepada manusia tentang peringatan terhadap sihir dan cara melawan ilmu sihir syaitan bukan mengajarkan untuk mengajak mereka melakukan sihir. (alJami li AhkamilQur’an, Juz II, hal. 472). Metode inilah yang dipakai kedua Malaikat tersebut dalam mengajarkan sihir.

Mengenai hukum mempelajari sihir, mayoritas ulama berpendapat bahwa belajar atau mengajarkan sihir hukumnya haram. Alasannya karena al-Quran telah mengecamnya dan menjelaskan bahwa sihir adalah kafir. Seandainya saja mempelajari dan menggunakan sihir bukan perbuatan kafir tentulah peringatan dalam ayat di atas dengan ungkapan –fitnah– tidak akan disebut. Lalu bagaimana bisa ada sihir yang dikatakan boleh? Selain itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda bahwa sihir termasuk dalam kelompok dosa besar yang keji:

اِجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ اَلشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِىْ حَرَّمَ اللهُ اِلاَّ بِالْحَقِّ وَاٰكِلُ الرِّبَا وَاٰكِلُ مَالِ الْيَتِيْمِ وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ [رواه البخارى ومسلم]

Artinya: “Jauhilah tujuh perkara yang merusak (dosa besar). Para shahabat bertanya, “Apa saja ketujuh perkara itu wahai Rasulullah?” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Syirik kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, sihir, membunuh seseorang yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala kecuali dengan jalan yang benar, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang dan menuduh zina terhadap perempuan-perempuan mukmin.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]

Wallahu a’lam bisshawab

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah: No. 10, 2011

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button