Pertanyaan:
Bagaimana hukum orang yang bunuh diri, dishalati atau tidak?
H. Abdulmajid, B.A. Jl. Argandaru 53 Bukateja
Jawaban:
Membunuh diri sendiri adalah perbuatan yang dilarang, sebagaimana secara jelas dituturkan di dalam surat an-Nisa, ayat 29. Persoalan dishalati atau tidak, jika mendasarkan kepada hadits yang diriwayatkan oleh segolongan ahli hadits kecuali al-Bukhari, bahwa orang yang mati karena bunuh diri, tidak dishalatkan.
عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: أُوْتِىَ النَّبِىُّ بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ (رواه الجماعة إلا البخارى)
Artinya: Kepada nabi dibawa seorang laki-laki yang bunuh diri dengan mata lembing yang lebar. Maka nabi tidak menshalatkan jenazahnya.