Ibadah

Hukum Berhaji Dari Hasil Buntut dan Arisan

Pertanyaan:

Di masyarakat saya telah banyak melihat dan memperhatikan masalah-masalah yang dibawa aliran perkembangan zaman modern sekarang ini seperti orang yang melakukan ibadah Haji biayanya menggunakan dari hasil buntut, uang arisan dan hasil ijon.

Bagaimanakah hukumnya orang melakukan Haji dengan menggunakan

uang tersebut? (Pembaca “SM”).

Jawaban:

Yang diwajibkan naik Haji ialah orang yang berkemampuan untuk itu. Mempunyai biaya untuk melakukannya dan mempunyai biaya untuk membiayai keluarga yang ditinggalkannya. Biaya yang dipergunakannya haruslah harta yang halal. Perhatikanlah Hadis riwayat Ath Thbarany dalam kitabnya Al Ausath:

قالَ رَسُولُ اللهِ صلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذا خرَج الخارجُ حاجًّا بنفقةٍ طيِّبةٍ ووضَع رِجْلَه في الغَرْزِ ونادى لبَّيك اللَّهمَّ لبَّيك ناداه منادٍ من السَّماءِ لبَّيك وسَعْدَيك زادُك حلالٌ وراحلتُك حلالٌ وحجُّك مبرورٌ غيرُ مأزورٍ وإذا خرَج بالنَّفقةِ الخبيثةِ فوضَع رِجْلَه في الغَرْزِ فنادى لبَّيك ناداه منادٍ من السَّماءِ لا لبَّيك ولا سَعْدَيك زادُك حرامٌ ونفقتُك حرامٌ وحجُّك غيرُ مبرورٍ.

Artinya: “Bersabda Nabi saw: Apabila berangkat seseorang untuk menunaikan ibadah Haji dengan nafkah yang baik (halal) pada waktu meletakkan kakinya pada kendaraan dan menyeru talbiyah (ucapan labbaikallahumma labbaik dan seterusnya), memanggilnyalah seorang pengundang dari langit: ‘Engkau telah memenuhi panggilan dan engkau telah berbahagia, bekalmu halal dan perlengkapanmu halal, hajimu termasuk haji mabrur tidak tertutup.’

Dan apabila ia berangkat dengan nafkah yang buruk (haram) dan meletakkan kakinya pada kendaraannya dan menyerukan talbiyah, maka berkatalah pengundang dari langit: ‘Engkau tidak memenuhi panggilan dan engkau tidak tergolong orang yang bahagia, bekalmu haram, nafkahmu haram, dan hajimu tertutup bukan haji mabrur.'”

Jadi jelas Haji yang dilakukan dengan biaya yang tidak halal tidak diterima oleh Allah. Seperti hajinya orang yang menggunakan hasil buntut karena uang buntut termasuk judi dan haram hukumnya. Kecuali orang itu sebelum haji telah bertaubat setelah mengetahui bahwa buntut itu haram, maka bisa jadi hajinya termasuk haji yang baik, karena dilakukan setelah bertaubat dan tidak lagi melakukannya.

Adapun haji dengan berbekal dari uang arisan, maka masih dipertanyakan, karena arisannya sendiri belum jelas. Kalau saja lima orang bersaudara dan masing-masing mempunyai penghasilan yang cukup kemudian mengadakan perjanjian untuk melakukan arisan secara bergiliran untuk melakukan haji, masing-masing anggota mengeluarkan sejumlah uang yang seimbang untuk membayar ongkos haji setiap tahunnya, dengan perjanjian yang kokoh serta jaminan yang kuat pula misalnya barang apa nanti yang dapat dijadikan jaminan untuk dijual bila salah satunya kebetulan tidak berhasil usahanya di tahun pemberangkatan, sehingga terjamin akan terlaksananya haji semua pemberangkatan, sehingga terjamin akan terlaksananya haji semua anggota, arisan yang demikian bersifat tolong menolong yang akan menghasilkan uang tidak mempengaruhi haji seseorang.

Lain halnya kalau arisan itu terdiri dari banyak anggota, misalnya sampai 40 orang, yang masing-masing orang membayar Rp. 100.000,00 perorang tiap tahunnya yang dapat memberangkatkan seorang anggota untuk menjalankan haji. Kelihatan arisan itu ringan dan mudah dilaksanakan hanya memerlukan waktu yang lama, yakni 40 tahun untuk dapat memberangkatkan semua anggota. Waktu yang lama inilah yang akan membawa kesulitan dalam pelaksanaannya, bahkan kemungkinan dapat terjadi kemacetan. Arisan yang demikian ini yang patut dipertanyakan, kedudukannya dan akibat

pelaksanaannya, karena unsur keuntungan bagi yang dapat berangkat lebih dahulu dan kerugian bagi yang kemudian kalau nanti terdapat kemacetan.

Namun demikian andaikata telah terjadi dan yang telah mendapat hak untuk berangkat terdahulu atas kesepakatan bersama seluruh anggota dan ia bertanggung jawab memenuhi tanggung jawab untuk melunasi semua hutang-hutangnya terhadap anggota lain, dengan prasangka baik, mudah-mudahan diterima sebagai haji mabrur.

Baca juga:  Mencium Hajar Aswad, Pakaian Haji dan Hukum Kentut Saat Wukuf

Sebagai saran pelaksanaan arisan yang baik agar dilakukan antara beberapa anggota saja, dan dibuat dengan peraturan dan syarat-syarat yang menjamin tidak terjadinya kemacetan dan kericuhan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button