IbadahZakat

Status Zakat Fitrah yang Dibagikan Setelah Pelaksanaan Shalat Id

Pertanyaan:

Di daerah tugas kami (desa ITD) di wilayah Musi Rawas Sumatera Selatan, zakat fitrah dibagi kepada mustahik yang 8 asnaf dengan berpedoman pada al-Qur’an surah at-taubah ayat 60. Berhubung yang ada cuma 4 asnaf saja, yaitu: fakir, miskin, fi sabilillah, dan amil, maka hasil zakat fitrah tidak dibagi semuanya, sehingga setelah hari raya zakat fitrah masih ada sisa. Adapun pertanyaan kami adalah:

  1. Sudah benarkah pembagian tersebut?
  2. Zakat yang belum terbagi sesudah salat ied, tetapi pengumpulannya dilakukan sebelum salat ied apakah masih dapat dianggap zakat fitrah atau sadaqah biasa?
  3. Dalam tarjih disebutkan bahwa zakat fitrah ditekankan pada fakir miskin, ini sekedar keutamaan atau keharusan?

Suharmanta, S.Si, 1202-6488-630758, Sp2W-KMAPBS. Desa Pangkalan Tarum Lama, Muara Kelingi, Musi Rawas, Sum-Sel

Jawaban:

Pembagian zakat fitrah diprioritaskan untuk fakir miskin. Jika di daerah penarikan zakat, semua fakir miskin telah memperoleh bagian zakat fitrah, dan ternyata zakat fitrah masih tersisa (ada kelebihan) maka hendaknya kelebihan ini disalurkan kepada fakir miskin di daerah lain. Pemberian bagian zakat fitrah kepada golongan penerima zakat selain fakir miskin, dapat dibenarkan apabila fakir miskin baik di daerah penarikan zakat maupun di daerah lainnya, jika ada kelebihan dari daerah penarikan sudah menerima pembagian zakat fitrah.

Dalam hadis disebutkan:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ (رواه أبو داود و ابن ماجه وصححه الحكم)

Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a. Berkata: Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan ucapan yang kotor, serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat ied, itulah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat ied, maka itu sekedar sadaqah. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah serta disahihkan oleh al-Hakim).

Baca juga:  Adakah Aqiqah Bagi Janin Pasca Keguguran?

Dari hadis di atas dapat diperoleh kejelasan bahwa zakat fitrah dipandang sah apabila telah diberikan kepada fakir miskin sebelum salat idul fitri dilakukan. Namun ada satu hal yang tidak mustahil terjadi, setelah zakat fitrah disalurkan kepada semua fakir miskin di daerah penarikan, ternyata masih terdapat kelebihan. Namun untuk menyalurkan kelebihan zakat fitrah tersebut kepada fakir miskin di daerah lain sebelum dilaksanakan salat idul fitri, seringkali menemui kesulitan-kesulitan, misalnya karena sangat terbatasnya waktu untuk menyalurkan, jarak yang jauh sementara angkutan (transportasi) tidak tersedia secara cukup dan lain-lain kesulitan yang dihadapi, mengakibatkan panitia tidak mampu menyampaikan zakat fitrah kepada fakir miskin di daerah lain tersebut sebelum salat idul fitri. Barulah setelah salat idul fitri dilaksanakan, zakat fitrah dapat dibagikan.

Dalam melaksanakan syariat (agama), Allah tidak menghendaki hamba-hambaNya terjebak dalam suatu kesulitan yang di luar batas kemampuannya. Allah berfirman:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Artinya: Allah menghendai kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (QS. al-Baqarah: 185).

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ

Artinya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (QS. al-Baqarah: 286).

المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِر

Sesuatu kesulitan menarik adanya kemudahan.

Atas dasar dalil-dalil dan kaidah di atas, jika kiranya tertundanya pembagian zakat fitrah kepada para fakir miskin sampai dengan dilaksanakan shalat idul fitri, disebabkan oleh kesulitan yang tidak mampu ditanggulangi oleh panitia, maka zakat fitrah yang dikeluarkan oleh orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah dan diserahkan kepada panitia sebelum salat iedul fitri dilaksanakan, zakat tersebut sah. Kiranya dapat disampaikan himbauan agar para wajib zakat fitrah untuk menyegerakan mengeluarkan zakat fitrah atau tidak terlalu dekat dengan hari raya idul fitri, sehingga memberi waktu yang cukup kepada panitia untuk menyampaikan harta zakat tersebut sebelum salat idul fitri.

Baca juga:  Berkurban dengan Cara Arisan, Bolehkah?

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button