IbadahRamadhan

Menggantikan Puasa Orang Mati

Pertanyaan:

Dalam Kitab Bulughul Maram, hadits nomor 697 menyebutkan:

عنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قال: مَن ماتَ وعليه صِيامٌ صامَ عنْه ولِيُّهُ

Artinya: “Dari ‘Aisyah, bahwasanya Nabi saw bersabda: Barangsiapa mati padahal punya kewajiban puasa maka walinya berpuasa untuknya” (HR. Mutafaq ‘alaih).

Dari hadits di atas saya tanyakan:

a. Puasa apa yang dimaksudkan hadits di atas, apakah puasa Ramadlan atau puasa Nadzar?

b. Siapakah wali yang dimaksud?

(Muhammad Rifqi Nuzuludin, Manukan Surabaya).

Jawaban:

a. Puasa yang dimaksudkan adalah puasa wajib, yaitu puasa Ramadlan atau puasa Nadzar. Hal ini berdasarkan bunyi hadits itu sendiri, yaitu kata wa ‘alaihi shiyamu, (dan ia berkewajiban puasa), sedangkan puasa yang wajib itu ada dua yaitu puasa Ramadhan dan puasa Nadzar. Dalam pada itu terdapat beberapa hadits lain yang berkaitan dengan hadits di atas, Di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Ibnu Abbas:

جاء رجلٌ إلى النبيِّ ﷺ فقال: يا رسولَ اللهِ إنّ أمي ماتتْ وعليها صومُ شهرٍ أفأَقضيه عنها؟ قال: نعمْ فدَينُ اللهِ أحَقُّ أن يُقضى ( رواه البخاري )

Artinya: “Seorang laki-laki datang menghadap Nabi saw kemudian berkata: Ya Rasulullah sungguh ibu saya telah wafat padahal ia punya kewajiban puasa satu bulan, apakah saya dapat berpuasa menggantikannya, Nabi menjawab: Ya, selanjutnya Nabi bersabda: Hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan”. (HR. al- Bukhari)

Imam Muslim meriwayatkan juga dari Ibnu Abbas sebagai berikut:

أنّ امْرَأَةً أتَتْ رَسولَ اللهِ ﷺ فَقالَتْ: إنّ أُمِّي ماتَتْ وعَلَيْها صَوْمُ شَهْرٍ، فَقالَ: أرَأَيْتِ لو كانَ عَلَيْها دَيْنٌ أكُنْتِ تَقْضِينَهُ؟ قالَتْ: نَعَمْ، قالَ: فَدَيْنُ اللهِ أحَقُّ بالقَضاءِ

Artinya: “Seorang perempuan datang menghadap Rasul saw lalu berkata: Sungguh ibu saya telah meninggal padahal ia punya kewajiban puasa satu bulan. Nabi bertanya: Bagaimana pendapatmu seandainya ibumu mempunyai hutang, apakah kamu akan membayarnya? Ia menjawab: Ya, maka Nabi bersabda: Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilaksanakan”. (HR. Muslim)

Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasa’i dan Abu Dawud dari Ibnu Abbas disebutkan:

أنّ امرأةً ركِبتِ البحرَ فنذَرَتْ إنِ اللهُ ﵎ أنجاها أنْ تصومَ شهرًا فأنجاها اللهُ ﷿ فلم تصُمْ حتى ماتتْ فجاءتْ قَرابَةٌ لها إلى النبيِّ ﷺ فذكرتْ ذلك له فقال: صومي.

Artinya: “Bahwa ada seorang perempuan berlayar mengarungi lautan lalu ia bernadazr seandainya Allah menyelamatkan ia akan berpuasa satu bulan, ternyata Allah menyelamatkan, tapi sampai meninggal ia belum berpuasa. Karena itu lalu keluarganya datang menghadap Rasulullah saw menerangkan hal tersebut, maka Nabi bersabda: Berpuasalah untuknya.” (Dikeluarkan oleh Ahmad, an Nasai dan Abu Daud).

Imam Muslim meriwayatkan juga hadits ini dari Ibnu Abbas, tapi dengan matan sedikit berbeda.

b. Dari beberapa riwayat di atas menunjukkan bahwa apabila seseorang berkewajiban puasa, kemudian ia meninggal dan belum sempat melaksanakannya, maka walinya menggantikan puasa itu. Dalam riwayat-riwayat di atas juga disebutkan bahwa yang datang menghadap Nabi saw dan yang diperintah untuk menggantikan puasa itu berbeda-beda, satu riwayat menyebutkan anak laki-lakinya, dalam riwayat yang lain disebutkan anak perempuannya, bahkan kerabatnya (keluarganya). Dengan demikian yang dimaksud dengan wali dalam hadits ‘Aisyah di atas bisa orang tuanya, anaknya atau keluarganya (kerabatnya) yang lain, seperti saudaranya atau pamannya.

Baca juga:  Konsumsi Pil di Saat Puasa

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button