IbadahMuamalah

Hukum Zakat Fitrah Setelah Shalat Id

Pertanyaan:

Bagaimana menurut Majlis Tarjih hukumnya melakukan zakat fitrah sesudah shalat ‘led? Mohon penjelasan. (Siti Anisab Djuwaini, Wates Kulon Progo).

Jawaban:

Menurut keterangan Hadis, jelas bahwa yang namanya zakat fitrah harus dilakukan sebelum melangsungkan shalat Ied. Kalau melangsungkan sesudah shalat ‘Ied, memang suatu kebaikan pula, yaitu sedekah. Hanya kedudukannya sedekah biasa yang tidak dapat dikualifikasikan dengan zakat fitrah, sebagaimana yang disebutkan dalam Hadis riwayat Abu Dawud dari Ibnu Abbas:

عن عبد الله بن عباس: فرض رسولُ اللهِ ﷺ زكاة الفطرِ طُهرَةً للصائمِ من اللغوِ والرفثِ وطُعْمَةً للمساكينِ من أدّاها قبلَ الصلاةِ فهي زكاةٌ مقبولَةٌ ومنْ أدّاها بعدَ الصلاةِ فهيَ صدقةٌ منَ الصدقاتِ.

Artinya: Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan diri orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan buruk serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Maka siapa yang melakukan sebelum shalat Ied, itulah zakat yang diterima (makbul), sedang yang melakukannya sesudah shalat, maka itu sekadar sedekah sebagaimana sedekah-sedekah (yang biasa berlaku). (HR. Abu Dawud, Ibnu majab dan Al Hakim).

Baca juga:  Wajib Zakatkah Penghasilan Rp. 150.000/bulan?

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button