Pertanyaan:
Apakah benar perhitungan harta perdagangan dihitung dengan 2,5 persen kali jumlah harga pokok transaksi, dan apakah uang yang didapati dari warisan tidak perlu dizakati? (Irsyad, Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1 Banjar, Jawa Barat).
Jawaban:
Harta perdagangan diperhitungkan bukan jumlah kali dan harga kontrak, tetapi dihitung berdasarkan jumlah pada akhir tahun perhitungan, semua harta dagangan yang ada termasuk harta keuntungan bersih, dikurangi hutang-hutangnya, itulah yang dizakati. Mengenai harta warisan tidak dizakati pada waktu menerimanya tetapi kalau berupa uang dizakati setelah setahun di tangannya, kalau berupa tanah, dikeluarkan zakatnya pada waktu tanah itu menghasilkan tanamannya itu, yang dizakati cukup hasil tanamannya tidak termasuk harga tanahnya.