Pertanyaan:
Saya seorang pengusaha toko di pinggir jalan raya. Setiap hari didatangi para peminta-minta, dari yang kecil maupun yang besar. Antara lain: pengamen, pengemis dan orang stres. Demikian juga orang yang minta sumbangan, seperti dari yayasan panti asuhan, yayasan cacat, panitia pembangunan masjid/musalla maupun dari sekolah swasta. Apabila dihitung setiap bulannya, ternyata uang yang dikeluarkan jumlahnya lumayan besar. Apalagi dalam waktu setahun saya perkirakan lebih banyak dari pajak penghasilan tahunan.
Sehubungan dengan hal itu, saya mohon fatwa, bolehkah uang tersebut saya ambilkan dari zakat perdagangan?
Pertanyaan dari H.M. Syahid Yusu, Desa Maos Lor, Cilacap, Jawa Tengah, pelanggan SM
Jawaban:
Dalam surat at-Taubah ayat 60, dijelaskan:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S. At-Taubah:60)
Para pengemis, pengamen, yayasan cacat, yayasan yatim piatu, dan yang sejenis dengan itu dapat dimasukkan ke dalam kelompok fakir miskin. Sedangkan untuk pembangunan masjid/musalla, sekolah swasta atau sebagainya oleh sebagian ulama ahli tafsir dimasukkan ke dalam kelompok sabilillah. Fakir miskin dan sabillah termasuk kelompok yang berhak menerima zakat. Dengan demikian, sebagian zakat boleh diberikan kepada orang-orang yang ditanyakan seperti di atas. Karena mereka tergolong kepada fakir miskin dan sabilillah, dengan diniatkan untuk membayar zakat, tentu akan lebih utama jika dapat diambilkan dari dana di luar bagian zakat karena akan menambah amal shadaqah.