IbadahMuamalah

Dana Zakat untuk Memberangkatkan Haji

Pertanyaan:

Mengingat ayat 60 Surat At Taubah dan Hadis riwayat Jama’ah, bolehkah zakat yang dikoordinir atau dikumpulkan dan setelah terkumpul, diberikan kepada seorang atau dua orang untuk biaya haji? Kalau boleh apa dalilnya yang khusus? (Ahmad Barmawi Usman, Jl. KHA. Dahlan Ilir, Palembang).

Jawaban:

Dari pelbagai ayat dan sunnah, kita dapati bahwa zakat itu mempunyai fungsi untuk membersihkan harta dan diri seseorang yang memiliki harta, dalam hal ini orang yang berada atau mampu (ghani/kaya) untuk diberikan kepada para dhu’afa (orang-orang yang lemah), sekaligus untuk mengurangi adanya jurang yang mengantarai orang kaya dan orang miskin.

Ayat-ayat dan Hadis di bawah ini dapat dijadikan indikator prinsip-prinsip di atas.

Ayat 24 dan 25 Surat Al Ma’arij:

وَالَّذِيْنَ فِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَّعْلُوْمٌۖ لِّلسَّاۤئِلِ وَالْمَحْرُوْمِۖ

Artinya: “Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu. Bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak meminta).”

Ayat 7 surat Al Hasyr:

كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ

Artinya: Agar supaya harta itu tidak hanya berputar di antara orang-orang kaya saja daripada kamu sekalian …

Hadis Muttafaqun ‘alaih dari Ibnu ‘Abbas:

أعْلِمْهم أن اللهَ افترض عليهم صدقةً تؤخذُ من أغنيائِهم فتردُّ على فقرائِهم

Artinya:”…beritahukan mereka, bahwa Allah mewajibkan terhadap mereka akan zakat, yang diambilkan dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antar mereka (HR. Bukhari Muslim dan Ibnu Abbas).

Dalam pengorganisasian zakat untuk dapat tercapainya tujuan pembagian zakat pada sasaran dhu’afa dari aghniya (orang-orang yang kaya), diperlukan petugas pelaksana yang benar-benar mau bekarja dengan baik, maka perlu pula adanya dana. Maka Maha Bijaksana Allah SWT dalam menetapkan jenis-jenis sasaran zakat seperti tersebut pada Surat At Taubah 60 yang termasuk di dalamnya ‘Amilin, yaitu para petugas zakat sebagai petugas pengumpul dan pembagi zakat.

Dalam pada itu persoalan dhu’afa (orang-orang yang lemah) baik dha’if materi, fisik, mental, spiritual menjadi soal masyarakat yang dalam penanganannya memerlukan dana. Maka di dalam klasifikasi yang berhak menerima zakat adalah sabilillah, semua usaha yang akan dapat membawa kesejahteraan agama dan ummat yang meliputi jiwa, harta, pikiran dan keturunan. Sedang yang termasuk kriteria dhu’afa spiritual adalah muallaf. Dhu’afa materi adalah ibnus sabil gharimin dan riqaab. Yang terakhir dan sangat memerlukan santunan karena umumnya menderita segalanya, baik materi, fisik maupun mental ialah fukara dan masakin.

Ketetapan bahwa zakat untuk golongan tersebut merupakan ketentuan Allah yang perlu mendapat perhatian, dengan melihat akhir ayat itu yang berbunyi: “Faridhatan minallah, Wallahu ‘Alimun Hakim”, artinya sebagai “Ketetapan bagi Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

Karenanya meniadakan bagian golongan yang lain, haruslah karena tidak adanya golongan itu, sehingga tidak dapat difokuskan bagian zakat pada salah satu atau beberapa golongan saja kalau memang golongan yang lain ada.

Dengan demikian pengumpulan zakat untuk seseorang atau beberapa orang untuk biaya ibadah haji kurang sesuai dengan makna nash. Kalaulah yang dimaksudkan yang bersangkutan digolongkan fakir dan miskin, maka penggunaannya bukan untuk melakukan ibadah haji, karena yang bersangkutan tidak berkewajiban untuk melakukan ibadah haji. Kalaulah dimasukkan pada sabilillah, lapangan sabilillah yang lebih memerlukan masih banyak.

Di sisi lain, pemusatan pembagian zakat pada satu atau beberapa orang, menghilangkan golongan penerima zakat yang lain untuk mendapatkan santunan dari uang zakat yang prinsipnya merupakan manifestasi dari hukum Islam yang salah satu tujuannya ialah untuk melaksanakan keadilan sosial. Sebaliknya juga kurang dapat dibenarkan pemusatan zakat untuk satu keperluan seperti untuk mendirikan masjid saja, sedang sekeliling masjid masih banyak fakir miskin yang memerlukan santunan.

Baca juga:  Pemberian Makan Kepada Orang Miskin

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button