Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Shalat merupakan ibadah yang utama dalam Islam dan harus dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah dicontohkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berkaitan dengan itu ada dua pertanyaan yang saya mohon penjelasannya dari Majlis Tarjih dan Tajdid: Apa yang harus dilakukan oleh makmum masbuq ketika imam sedang duduk tawarruk, padahal ia belum melakukan duduk iftirasy. Apa dalilnya?
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Pertanyaan Dari:
Drs. H. Chamid Hilal, Muntilan Magelang Jawa Tengah
(disidangkan pada Jum’at, 16 Muharram 1429 H / 25 Januari 2008 M)
Jawaban:
Waalaikumussalam Wr. Wb.
Pertanyaan apa yang harus dilakukan oleh makmum masbuq ketika imam sedang duduk tawarruk. Untuk menjawab pertanyaan saudara perlu kami sampaikan bahwa dalam pelaksanaan shalat jama’ah ada beberapa ketentuan, diantaranya.
a. Imam dalam shalat jama’ah dijadikan untuk diikuti makmum. Hal ini berdasarkan hadis:
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اِنَّمَا جُعِلَ اْلاِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَاِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوْا وَلاَ تُكَبِّرُوا حَتىَّ يُكَبِّرَ. وَاِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوْا وَلاَ تَرْكَعُوْا حَتىَّ يَرْكَعَ. وَاِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوْا وَلاَ تَسْجُدُوا حَتىَّ يَسْجُدَ. [رواه ابو داود]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: Sungguh bahwa imam itu diangkat untuk diikuti. Oleh karenanya apabila ia bertakbir, maka takbirlah kamu dan janganlah kamu bertakbir sehingga ia bertakbir. Dan apabila ia telah ruku’, maka ruku’lah kamu, dan jangan kamu ruku’ sehingga ia ruku’. Dan apabila ia telah bersujud maka bersujudlah kamu, dan jangan kamu bersujud sehingga ia bersujud.” [HR. Abu Dawud]
b. Makmum tidak dibolehkan mendahului imam dalam melakukan gerakan dan bacaan imam.
c. Imam dan makmum membaca ta’min (Aamiin) secara bersama-sama.
d. Khusus bagi makmum masbuq (jama’ah yang ketinggalan/terlambat), apabila mendatangi shalat jama’ah dan mendapati imam sudah melakukan shalat, maka ia segera melakukan takbir lalu mengerjakan gerakan atau bacaan yang dikerjakan imam, apabila ia dapat melakukan ruku’ bersama imam maka dihitung satu raka’at dan setelah imam selesai salam maka ia menyempurnakan shalatnya. Ketentuan khusus bagi makmum ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Ali ibn Abi Thalib:
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ الصَّلاَةَ وَاْلإِمَامُ عَلَى حَالٍ فَلْيَصْنَعْ كَمَا يَصْنَعُ اْلإِمَامُ. [رواه الترمذى]
Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Apabila salah seorang dari kamu mendatangi shalat (jama’ah) sedang imam berada dalam suatu keadaan, maka hendaklah ia kerjakan sebagaimana apa yang dikerjakan oleh Imam. [HR. at-Turmudzi]
Dalam kitab Tuhfah al-Ahwadzi: Syarh Sunan at-Turmudzi, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kalimat “‘ala haalin” yaitu dalam keadaan berdiri, ruku’ sujud atau duduk. Dan yang dimaksud dengan kalimat “Falyashna’ kamaa yashna’ul imam” adalah hendaklah ia (makmum masbuq) menyesuaikan dengan apa yang dilakukan oleh imam baik ketika keadaan imam sedang berdiri, ruku, sujud atau lainnya, dan janganlah ia menunggu imam berdiri sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang awam.
Dari hadis dan syarah di atas dapat disimpulkan bahwa makmum masbuq hendaklah mengikuti apa saja yang dilakukan oleh imam, dan diawali dengan takbiratul ihram karena sebagai pembuka shalat.
Inti jawaban dari pertanyaan kedua saudara adalah makmum masbuq ketika imam sedang duduk tawarruk, hendaklah melakukan duduk tawarruk sebagaimana yang dilakukan oleh imam tersebut.
Wallahu a’lam bishshawab.
Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No. 6, 2008