Pertanyaan:
Bagaimana zakat hasil tanaman yang bukan makanan pokok (padi)? Sebab sekarang banyak yang mengganti tanaman padi dengan tanaman lainnya seperti bawang putih, kedelai, jeruk, semangka yang hasilnya berlipat dibanding dengan hasil padi. Mohon penjelasan. (Zainal Abidin, Gambar, Singojurub, Banyuwangi).
Jawaban:
Dahulu orang berbeda pendapat tentang zakat hasil tanaman selain padi dan makanan yang mengenyangkan. Karena padi sebenarnya tidak disebutkan zakatnya, yang disebutkan adalah gandum, kurma. Pendeknya makanan yang mengenyangkan pada waktu itu. Maksudnya dahulu orang berbeda pendapat apakah hasil tanaman yang tidak mengenyangkan tetapi mempunyai harga jual tinggi tidak perlu dizakati? Sebagian ulama berpendapat selain yang mengenyangkan tidak perlu dizakati, tetapi sebagian lain sekalipun tidak mengenyangkan perlu dizakati juga. Menurut keputusan Muktamar Tarjih di Garut, tersebut dalam Al Amwaal fil Islaam dinyatakan bahwa zakat hasil tanaman adalah sebagai berikut:
Hasil tanaman (yang dikenakan zakat)
a. Gandum, beras, jagung, cantel dan yang sejenisnya bahan makanan pokok, demikian pula buah kurma dan zabib (kismis), dikenakan zakat bila sudah cukup senisab, yaitu lima wasak (± 7,5 kwintal).
b. Hasil tanaman selain tersebut di atas seperti tebu, kayu, getah, kelapa, lada, cengkeh, buah-buahan, sayur-mayur dan lain-lainnya, ketentuan nisabnya adalah nilai harga 7,5 kwintal hasil tanaman tersebut di atas. Dasar pengenaan zakat baik tanaman pokok maupun lainnya ialah firman Allah surat Al Baqarah ayat 267 dan surat Al An’aam ayat 141.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari basil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Sangat Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267)
وَهُوَ الَّذِيْٓ اَنْشَاَ جَنّٰتٍ مَّعْرُوْشٰتٍ وَّغَيْرَ مَعْرُوْشٰتٍ وَّالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا اُكُلُهٗ وَالزَّيْتُوْنَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَّغَيْرَ مُتَشَابِهٍۗ كُلُوْا مِنْ ثَمَرِهٖٓ اِذَآ اَثْمَرَ وَاٰتُوْا حَقَّهٗ يَوْمَ حَصَادِهٖۖ وَلَا تُسْرِفُوْا ۗاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَۙ
Artinya: “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjang dan tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) yang tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin) dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih- lebihan).” (QS. Al-An’am: 141)
Demikianlah dasar hukum mewajibkan zakat hasil bumi, baik yang menjadi makanan pokok maupun hasil tanaman yang tidak menjadi makanan pokok tetapi mempunyai nilai ekonomis.
Adapun kadar zakat hasil tanaman tersebut di atas ialah 10% dari hasil panen seluruhnya apabila tanaman itu tumbuh dan hidup tanpa mengeluarkan biaya pengairan dan lain-lainnya, atau 5% dari hasil seluruhnya apabila tanaman itu tumbuh dan hidup dengan pembiayaan cukup.
Pengeluaran zakat terhadap tanaman yang menghasilkan hasil musiman, maka pengeluaran zakatnya setiap musim panen. Tanaman yang tidak musiman seperti kelapa, rotan dan sebagainya diserahkan kebiasaan setempat umpama setahun sekali atau setengah tahun sekali sesuai dengan kemaslahatan.