Ibadah

Makna Haji Mabrur

Pertanyaan:

Apa dan bagaimana yang disebut haji Mabrur itu? (Maslakhah, Wonodri Baru, Semarang).

Jawaban:

Memang dalam Al-Quran maupun Hadis tidak ada perumusan bagaimana yang dimaksud dengan kata MABRUR itu secara tegas. Tetapi kalau kita hubungkan dengan ayat yang memerintahkan ibadah haji dapat kita pahami bahwa sebenarnya haji yang dapat mencapai hasil-guna dan daya-guna kalau haji itu dilakukan dengan ikhlas tanpa dilakukan dengan berkata busuk dan berbuat keji, berbuat yang merusak agama (fusuq) dan tidak pula bertengkar, sebagai tersebut pada firman Allah pada ayat 197 surat Al Baqarah:

فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ ۗ

Artinya: “Barangsiapa yang telah mendapatkan kewajiban haji, janganlah ia melakukan rafats, kefasikan dan pertengkaran dalam haji.” (QS. Al-Baqarah: 197)

Sedang dalam Hadis riwayat Bukhari dari Abu Hurairah disebutkan:

مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

Artinya: Dari Abu Hurairah sesungguhnya Nabi saw bersabda “Barang siapa melaksanakan haji lalu dia tidak berkata-kata kotor dan tidak berbuat fasik maka dia kembali seperti hari saat dilahirkan oleh ibunya”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari ayat dan Hadis tersebut tidak kita dapati haji mabrur itu. Istilah tersebut terhadap pada Hadis riwayat Bukhari Muslim:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ جِهَادٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ حَجٌّ مَبْرُورٌ

Artinya: dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu berkata, Ditanyakan kepada Nabi ﷺ: “‘Amal apakah yang paling utama?” Beliau menjawab, “Iman kepada Allah dan rasul-Nya.” Kemudian ditanya lagi, “Kemudian apa?” Beliau menjawab, “Al Jihad fii sabiilillah.” Kemudian ditanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau menjawab, “Haji mabrur”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis lain menyebutkan:

الْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ

Artinya: Haji Mabrur tak ada balasan lain kecuali Surga. (HR. Bukhari).

Sejauh pemantauan yang kami lakukan, Hadis-Hadis Nabi tidak memberi kualifikasi untuk kata mabrur ini. Untuk itu ada pendapat-pendapat ulama, antara lain: BERSIH DARI JENIS DOSA DAN RINGAN MELAKUKAN SHALAT DAN KEBAJIKAN, seperti dikemukakan oleh Abu Bakar Al jazairy dalam kitabnya MINHAJUL MUSLIM. Ada yang mengatakan bahwa MABRUR itu ialah yang tidak dicampur dengan perbuatan dosa dan itulah Haji yang diterima. Demikian menurut Muhammad Ahmad Al Adawy. Ada lagi ulama yang memberikan keterangan bahwa MABRUR ialah haji yang tidak diikuti dengan perbuatan maksiat, artinya, sesudah menunaikan haji, dirinya tetap berjaga dari perbuatan-perbuatan maksiat.

Baca juga:  Hukum Berangkat Haji Bukan Dengan Biaya Sendiri

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button