AkidahIbadah

Kegiatan Suluk Tarekat Naqsabandiyah

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr.wb.

Mau bertanya pak ustadz. Di tempat kami, ada suatu kegiatan keagamaan yang dinamakan dengan “Suluk”, yang pelaksanaannya dilakukan di Munosyah (semacam Surau). Tata cara pelaksanaannya sama seperti i‘tikaf, yaitu dzikir, doa, amalan-amalan, mempelajari kajian dan juga ilmu-ilmu tentang kebesaran Allah. Yang jelas kesemuanya adalah tentang ketakwaan kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

Pemimpin pelaksanaan “Suluk” tersebut dibimbing oleh seorang guru yang berpaham Naqsabandiyah, yaitu tarekat yang mendalami ilmu tasawuf. Menurut penilaian masyarakat pada umumnya, tiada sedikitpun terlihat keburukan-keburukan yang ada pada akhlak mereka. Baik pada para murid-murid (jamaah suluknya) apalagi pada gurunya. Semuanya mencerminkan ketakwaan kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Sebab dalam soal ibadah, mereka sangat taat dan tekun, baik ibadah sunnah apalagi ibadah wajib, seperti salat 5 waktu dan ibadah-ibadah lainnya.

Dulu saya pernah berkomunikasi sama guru tersebut (sekarang almarhum) yaitu mengantarkan ibu saya (sekarang juga sudah almarhumah) ke Munosyah (semacam surau) dimana beliau mengajar (ber-suluk). Karena kalau perempuan yang bersuluk, harus ada pihak keluarga laki-laki yang mengantarkannya, pada waktu itu ayah saya berhalangan (kurang sehat badan).

Sewaktu akad mengizini ibu saya untuk menjadi murid atau jamaahnya (dengan kata lain yaitu harus direstui oleh pihak keluarga untuk menjadi murid atau jamaahnya), sewaktu berkomunikasi dengannya, saya merasa nyaman dengan ucapannya. Karena dalam berkata sangat santun, lembut, sopan, dan tidak ada rasa sombong, rasa angkuh atau rasa hebat. Pokoknya kalau berhadapan sama guru tersebut kita merasa nyaman dan damai. Tapi mengapa ada aliran tertentu yang memvonis kegiatan tersebut dengan bid’ah? Yang mau saya tanyakan:

  1. Apakah betul kegiatan tersebut termasuk dalam gologan bid’ah?
  2. Apakah kegiatan tersebut bisa disamakan dengan i‘tikaf ataupun cuma beda nama tapi sama tata caranya?
  3. Apakah i‘tikaf harus pelaksanaannya di masjid?

Mohon penjelasannya.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Pertanyaan Dari:
Bapak Marin di Rokan Hilir, Riau
(disidangkan pada hari Jum’at, 11 Rabiulakhir 1434 H / 22 Februari 2013)

Jawaban :

Terimakasih atas pertanyaan yang bapak ajukan. Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu terlebih dahulu dipahami tiga poin pembahasan dalam pertanyaan yang bapak ajukan, yaitu bid’ah, i‘tikaf dan kegiatan “suluk” itu sendiri.

Pengertian bid’ah. Perkataan bid’ah berasal dari akar kata Arab bada’a yang menunjukkan arti penciptaan suatu karya kreatif dan orisinal tanpa adanya contoh sebelumnya. Dalam al-Quran surah al-Baqarah (2) ayat 117 dan al-An’am (6) ayat 101, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:”Badi’us samawati wal-ardh”, yang berarti bahwa Allah adalah  pencipta langit dan bumi dengan tiada contoh terlebih dahulu.

Baca juga:  Hukum Shalat Arbain

Pengertian harfiah dari kata bid’ah ini sangat erat hubungannya dengan pengertian terminologi dalam agama Islam, karena bid’ah itu esensinya adalah setiap amal ibadah yang dibuat tanpa adanya dalil dalam syara’ atau contoh dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membenarkannya. Secara teknis para ulama mendefinisikan bid’ah itu sebagai suatu cara  mengamalkan agama yang dibuat-buat dan menyerupai ketentuan syara’ dan mempraktikkannya dimaksudkan untuk ibadah kepada Allah (al-I’tisam, I: 36-37). Jadi, menurut definisi ini unsur-unsur bid’ah itu adalah (1) adanya praktik yang diadakan kemudian dan menyerupai ajaran agama (2) praktik tersebut dimaksudkan sebagai bagian dari ritual peribadatan kepada Allah.

Lebih lanjut perlu ditegaskan bahwa bid’ah itu tidak hanya meliputi praktek yang berupa perbuatan, tetapi juga sikap tidak berbuat yang disebut bid’ah tarkiyah, yaitu meninggalkan suatu yang diperintahkan oleh agama baik yang sunnah maupun yang wajib dengan anggapan bahwa meninggalkan itu adalah agama. Seperti ajaran bahwa seorang salih yang telah mencapai tingkat hakikat tidak perlu lagi mengerjakan taklif syari’ah karena syari’ah itu hanyalah kulit belaka, sementara orang tersebut telah mencapai inti agama, yaitu hakikat. Tetapi orang yang meninggalkan perintah agama bukan karena meninggalkan itu dipandang sebagai agama, melainkan semata-mata karena malas atau lalai atau juga karena tidak percaya kepada agama tidak disebut bid’ah melainkan maksiat.

Pelanggaran bid’ah itu tercakup dalam sejumlah hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam;  antara lain hadis riwayat Muslim (Shahih, I:380, hadis nomor 867) dari Ibnu Majah (Sunan, I:17, hadis nomor 45) dari Jabir ibn Abdillah:

أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ اْلحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَ خَيْرَ اْلهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ وَ شَرَّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَ كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ.

Artinya : Adapun selanjutnya, sesungguhnya sebaik-baik berita adalah kitab Allah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad, dan seburuk-buruk perkara adalah yang dibuat-buat dan setiap bid’ah adalah sesat.

Dari apa yang dikemukakan di atas tampak beberapa hal sebagai berikut:

  1. Bid’ah adalah suatu cara mengamalkan agama yang tidak berdasarkan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang oleh pelakunya dianggap sebagai bagian dari agama dan dengan demikian ia merupakan lawan dari sunnah.
  2. Bid’ah hanya ada sepanjang menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan agama (aqidah dan ibadah) dan tidak menyangkut urusan duniawi yang bersifat ma’qulul-ma’na (Lebih lanjut pembahasan tentang bid’ah, lihat dalam Tanya Jawab Agama 3, hal. 232-233).
Baca juga:  Syarat Doa Maqbul, Apa Saja?

Pengertian I’tikaf. Adapun i‘tikaf menurut bahasa artinya berdiam diri dan menetap dalam sesuatu. Sedang pengertian i‘tikaf menurut istilah di kalangan para ulama terdapat perbedaan. Al-Hanafiyah (ulama Hanafi) berpendapat bahwa i‘tikaf adalah berdiam diri di masjid yang biasa dipakai untuk melakukan salat berjama’ah, dan menurut asy-Syafi’iyyah (ulama Syafi’i), i‘tikaf artinya berdiam diri di masjid dengan melaksanakan amalan-amalan tertentu dengan niat karena Allah. Majelis Tarjih dan Tajdid dalam buku Tuntunan Ramadhan menjelaskan i‘tikaf adalah aktifitas berdiam diri di masjid dalam satu tempo tertentu dengan melakukan amalan-amalan (ibadah-ibadah) tertentu untuk mengharapkan ridha Allah.

Mengenai tempat pelaksanaan i‘tikaf, di dalam al-Qur’an surat al-Baqarah (2) ayat 187 dijelaskan bahwa i‘tikaf dilaksanakan di masjid;

… ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ. [البقرة (2): 187]

Artinya:  … Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri‘tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka jangan kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertaqwa.” [QS. al-Baqarah (2):187]

Di kalangan para ulama ada pebedaan pendapat tentang masjid yang dapat digunakan untuk pelaksanaan i‘tikaf, apakah masjid jami’ atau masjid lainnya. Sebagian berpendapat bahwa masjid yang dapat dipakai untuk pelaksanaan i‘tikaf adalah masjid yang memiliki imam dan muadzin khusus, baik masjid tersebut digunakan untuk pelaksanaan salat lima waktu atau tidak. Hal ini sebagaimana dipegang oleh al-Hanafiyah (ulama Hanafi). Sedangkan pendapat yang lain mengatakan bahwa i‘tikaf hanya dapat dilaksanakan di masjid yang biasa dipakai untuk melaksanakan salat jama’ah. Pendapat ini dipegang oleh al-Hanabilah (ulama Hambali).

Menurut hemat kami, masjid yang dapat dipakai untuk melaksanakan i‘tikaf sangat diutamakan masjid jami (masjid yang biasa digunakan untuk melaksanakan salat Jum’at), dan tidak mengapa i‘tikaf dilaksanakan di masjid biasa (Lihat fatwa no. 31, tahun 2009).

Baca juga:  Adakah Nisab Berkurban?

Pengertian Suluk. Tarekat Naqsabandiyah adalah tarekat yang mengajarkan pemahaman tentang hakikat dan tasawuf. Tarekat ini sesungguhnya telah ada sejak dulu dan konon lahir di daerah Bukhara. Penyebarannya cukup pesat dan luas, termasuk ke negara-negara di Asia Tenggara. Khusus di Indonesia, tarekat ini menjadi cukup terkenal karena seringnya mereka berbeda tentang penetapan awal bulan Ramadan dan Syawal dengan beberapa pihak.

Mengenai suluk sendiri, sejauh penelusuran kami dari berbagai sumber, ditemukan beberapa fakta yang perlu diketahui dan menjadi catatan di sini. Pertama, suluk menurut tarekat Naqsabandiyah – selain seperti yang dijelaskan bapak dalam pertanyaan di atas -merupakan suatu kegiatan yang biasa dilakukan oleh tarekat tersebut dua kali dalam setahun, yakni pada bulan Rabiulawal dan Ramadan. Kegiatan ini berlangsung beberapa hari, mulai siang dan malam dengan tujuan pembersihan diri dan pendekatan kepada Allah. Kedua, seorang yang mau mengikuti kegiatan suluk ini sebelumnya harus mau dibaiat agar berjanji mau mengikuti segala aturan yang ada dalam tarekat tersebut.

Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, kegiatan suluk seperti yang bapak tanyakan meskipun sekilas hampir mirip dengan i‘tikaf, tidak serta merta dapat disamakan secara mutlak dengannya, karena antara keduanya terdapat beberapa perbedaan yang cukup fundamental. Dalam i‘tikaf tidak ada waktu-waktu khusus dan bacaan-bacaan khusus yang harus dibaca, berbeda dengan kegiatan suluk yang mensyaratkan pelaksanaannya pada bulan Rabiulawal dan Ramadan. Selain itu, ketika seseorang akan melaksanakan i‘tikaf tidak perlu mengadakan baiat dengan siapapun, dan apabila dia adalah seorang perempuan maka tidak perlu diantar oleh pihak keluarga atau suaminya. Oleh karena itu saran kami, untuk lebih menjaga akidah dan ibadah kita dari hal-hal yang dapat mengotorinya, maka kita amalkan saja amalan-amalan yang sudah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan kita tinggalkan amalan atau kegiatan yang tidak jelas atau bahkan tidak ada tuntunannya.

Untuk pertanyaan bapak yang terakhir, maka seperti penjelasan yang kami paparkan, i‘tikaf bisa dilaksanakan di masjid jami’ atau pun di masjid biasa, termasuk surau.

Wallahu a’lam bish shawab.

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No. 09, 2013

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button