IbadahPernikahan

Lafadz Ijab Qabul Dalam Pernikahan

Pertanyaan:

Dalam ikrar ijab qabul dalam bahasa Indonesia ada tiga jawaban mempelai pria:

  1. Saya terima nikahnya (dengan jawaban ini seolah-olah mempelai wanita menikahi mempelai pria)
  2. Saya terima menikahi
  3. Saya terima.

Dari ketiga jawaban ini mana yang paling benar?

Atas jawaban pengasuh saya ucapkan terima kasih.

Pertanyaan dari:
Anwar Raamin, Jl. Dr. Angka No. 15 A Purwokerto, Jateng
(Disidangkan pada hari Jum’at, 29 Jumadilawal 1431 H / 14 Mei 2010 M)

Jawaban:

Tentang ucapan ijab qabul sebenarnya sudah pernah dibahas dan dapat dilihat pada buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 144 terbitan Suara Muhammadiyah, sehingga bisa saudara pelajari kembali. Namun demikian baiklah kami akan menjawabnya. Sebelum menjawab, perlu kami jelaskan terlebih dahulu bahwa keabsahan nikah itu adalah jika telah terpenuhinya rukun nikah yaitu adanya dua orang mempelai, wali, dua orang saksi, sighat akad nikah (ijab qabul) dan mahar (maskawin). Adapun yang dimaksud shighat akad nikah atau ijab qabul adalah perkataan seorang wali nikah ketika menikahkan anak perempuannya kepada mempelai pria, ini disebut ijab, dan jawaban mempelai pria untuk menerimanya, disebut qabul. Shighat akad nikah bisa menggunakan bahasa Arab atau yang lainnya yang mudah dipahami, hanya saja di kalangan ulama mensyaratkan dalam akadnya itu dengan menggunakan kata nikah atau kata ziwaj, tidak boleh dengan kata jodoh atau partner atau pasangan dan sebagainya.

Contoh ucapan ijab (kalau walinya ayah mempelai perempuan), adalah:

يَا أحْمَدَ أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ بِنْتِيِّ فَاطِمَةَ بِمَهْرِ الْقُرآنِ

Artinya: “Hai Ahmad, Aku nikahkan dan aku kawinkan engkau dengan anak perempuanku Fatimah dengan maskawin kitab suci al-­Qur’an.”

Adapun contoh qabulnya (yang menerima mempelai pria) sebagai berikut:

Baca juga:  Maksud Hadis "di antara setiap dua adzan ada shalat"

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا لِيْ بِاْلمَهْرِ اْلمَذْكُوْرِ

Artinya: “Aku menerima pernikahan dan perkawinannya bagi saya dengan maskawin yang telah disebutkan tadi (kitab suci al-­Qur’an).”

Dari uraian di atas, maka untuk menjawab pertanyaan saudara, yang manakah contoh ucapan qabul yang paling benar, antara: “Saya terima nikahnya …” (dengan jawaban ini seolah-olah mempelai wanita menikahi mempelai pria), atau “Saya terima menikahi …”, atau “Saya terima”, pada prinsipnya ketiga bentuk ucapan qabul tersebut benar dan tidak ada yang salah. Hal ini karena masalah bahasa dan masalah bahasa tidak menjadi persoalan dengan menggunakan bahasa apapun, asalkan mudah dipahami dan maknanya benar. Namun demikian, ucapan qabul yang pertama pada contoh di atas, yaitu: قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا لِيْ بِاْلمَهْرِ اْلمَذْكُوْرِ , dipandang lebih lengkap dan mudah dipahami, dan tidak berarti maksudnya seorang mempelai wanita yang menikahi mempelai pria, karena yang menikahkan itu adalah wali (orang tua) dari mempelai wanita dan mempelai pria menjawab atau menerima apa yang disampaikan oleh wali nikah tadi.

Perlu kami sampaikan pula, bahwa jika saudara akan menikah atau menikahkan, sebaiknya menggunakan redaksi ijab qabul yang telah umum berlaku dan bisa ditanyakan kepada Kantor Urusan Agama setempat selaku pihak yang berwenang mencatat pernikahan secara Islam.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No.13, 2010

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button