IbadahZakat

Klarifikasi Fatwa Tentang Zakat Tanaman

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Mohon penjelasan ustad, SM No. 6, 16-31 Maret 2013 hal. 15, terjemah hadis … Tanaman yang disiram dengan air hujan atau mata air atau tanpa usaha zakatnya 1/10, dan tanaman yang disiram dengan gayung zakatnya 1/5? Terimakasih.

Wassalamu’allaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Pertanyaan Dari:
Muhammad Fakhruddin, Magelang
(disidangkan pada hari Jum’at, 14 Rajab 1434 H / 24 Mei 2013 M)

Jawaban:

Terimakasih kami sampaikan kepada saudara yang telah mengajukan pertanyaan kepada kami. Sebelum menjawab pertanyaan saudara, perlu kiranya kami paparkan kembali cuplikan dari sebagian fatwa yang saudara pertanyakan tersebut khususnya hadis mengenai zakat tanaman beserta terjemahannya.

عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللهِ عَنْ أبِيْهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عن النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ. [رواه البخاري]

Artinya: “Diriwayatkan dari Salim bin Abdullah dari ayahnya radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: Tanaman yang disiram dengan air hujan, mata air atau tanpa usaha zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan gayung zakatnya seperlima.” [HR. al-Bukhari]

Sebelumnya kami memohon maaf kepada para pembaca pada umumnya dan kepada saudara yang bertanya pada khususnya, dikarenakan ternyata terdapat kekeliruan dalam penerjemahan hadis tersebut di atas. Lafal terakhir hadis tersebut yang berbunyi “Nisf al-‘Uṣr” semestinya bermakna seperduapuluh (1/20) atau 5% bukan seperlima.

Untuk penjelasannya adalah sebagai berikut:

Hadis tersebut berbicara mengenai masalah zakat yang harus dikeluarkan oleh para petani terhadap hasil pertanian mereka. Sebagaimana telah diketahui, suatu hasil pertanian semisal padi, jagung dan hasil tani lainnya wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nisab yaitu sebesar 5 ausaq atau 300 sha’ atau seberat sekitar 653 kilogram. Hasil pertanian yang dimaksud adalah hasil bersih bukan hasil kotor (bruto), yaitu hasil pertanian yang telah dikurangi oleh biaya operasional seperti untuk membeli bibit, pupuk dan ongkos perawatan lainnya. Jika ternyata hasil bersih tersebut belum mencapai nisab maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

Baca juga:  Ketentuan Hari Raya yang Jatuh pada Hari Jumat dan Maksud Haji Akbar

Beberapa ketentuan yang terdapat dalam hadis tersebut di atas adalah mengenai jumlah zakat yang harus dikeluarkan oleh para petani terhadap tanaman mereka. Ketentuan pertama, jika dalam operasional pertanian tersebut tidak membutuhkan biaya, dalam hadis tersebut dimisalkan dengan pertanian tadah hujan, maka besar zakat yang harus dikeluarkan adalah 1/10 atau 10% dari hasil bersih. Ketentuan kedua, jika dalam operasional pertanian tersebut membutuhkan biaya semisal membeli bibit, pupuk, pompanisasi air, dan biaya operasional lainnya, yang dalam hadis tersebut dimisalkan dengan pengairan menggunakan gayung, maka besar zakat yang harus dikeluarkan adalah 1/20 atau 5% dari hasil bersih.

Demikianlah klarifikasi dan penjelasan singkat dari kami, semoga dapat menambah pemahaman mengenai permasalahan zakat pertanian.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No. 14, 2013

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button