Muamalah

Hukum Investasi Kontrak pada Usaha Server Pulsa Elektrik

Pertanyaan:

Assalaamu’alaikum Wr. Wb.

Kami adalah anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PCM Belitang, OKU Timur, Sumatera Selatan, ingin menyampaikan pertanyaan atas persolan berikut:

Di daerah kami ada sebuah CV yang bergerak di bidang investasi usaha. CV tersebut menjanjikan keuntungan (bunga) perbulannya sebesar 10% dari modal yang diinvestasikan. Dengan kontrak selama 10 bulan. Selama kontrak, investor tidak boleh mengambil modal yang telah diinvestasikan, kecuali hasil (bunganya) saja. Setelah 10 bulan investor dapat menarik atau melanjutkan investasinya. Bentuk usaha yang dijalankan CV tersebut adalah Server Pulsa Electric. Pertanyaan kami adalah:

  1. Bagaimana tinjauan hukum syariat atas usaha tersebut, termasuk riba atau bukan?
  2. Bagaimana tinjauan dari hukum perbankan?
  3. Bagaimana tinjauan dari aspek mental perekonomian masyarakat?
  4. Bagaimana seharusnya sikap yang diambil warga Muhammadiyah?

Sebelumnya kami ucapkan terimakasih atas penjelasan dari PP Muhammadiyah Majelis Tarjih dan Tajdid.

Wassalaamu’alaikum Wr. Wb.

Pertanyaan Dari:
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PCM Belitang, OKU Timur, Sumatera Selatan,
melalui e-mail: puspita Ratna smkmuh_bltgokut@yahoo.co.id
(disidangkan pada hari Jum’at, 29 Safar 1434 H / 11 Januari 2013)

Jawaban: 

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PCM Belitang, OKU Timur, Sumatera Selatan yang terhormat, sebelumnya kami ucapkan terima kasih  atas pertanyaan yang diajukan kepada kami, semoga jawaban yang kami berikan dapat menjawab persoalan-persoalan terkait yang ditanyakan.

1. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dalam etika berbisnis.

Hukum muamalat Islam mempunyai prinsip-prinsip sebagai berikut:

  • Pada dasarnya segala bentuk muamalat adalah mubah, kecuali yang ditentukan lain oleh al-Quran dan as-Sunnah.
  • Muamalat dilakukan atas dasar suka rela, tanpa mengandung unsur-unsur paksaan.
  • Muamalat dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindarkan madharat dalam hidup masyarakat.
  • Muamalat dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan,menghindari unsur-unsur penganiayaan,unsur-unsur pengambilan kesempatan dalam kesempitan.

Terkait dengan praktek investasi kontrak di atas, ada unsur-unsur yang menyebabkan bisnis tersebut menjadi tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum muamalat, yang terdapat unsur ketidakadilan bagi ­sahibul mal, yaitu penetapan keuntungan (bunga) sudah ditetapkan di awal, dengan prosentase 10 %. Hal inilah yang membedakan antara sistem bunga dan bagi hasil, kalau bunga besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan, sedangkan sistem bagi hasil besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh. Jika keuntungan usaha semakin banyak bukan hanya 10% saja, bisa lebih dari itu, tergantung keuntungan usaha yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.

Baca juga:  Zakat Hasil Tanaman Selain Padi

Dalam praktik bisnis di atas seperti yang ditanyakan, jelas mengandung unsur riba yang diharamkan. Sebagaimana fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid tahun 2006 tentang bunga bank. “Bunga (interest) adalah riba karena (1) merupakan tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan, padahal Allah berfirman yang artinya, Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; (2) tambahan itu bersifat mengikat dan diperjanjikan, sedangkan yang bersifat suka rela dan tidak diperjanjikan tidak termasuk riba.”

Dengan demikian praktik bisnis server pulsa elektrik di atas mengandung unsur riba di dalamnya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ. [البقرة، 2: 278]

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.[QS. al- Baqarah (2): 278]

Dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga disebutkan, bahwa perbuatan riba itu harus dijauhi. Hal ini sebagaimana sabda beliau:

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَات. [رواه البخاري ومسلم]

Artinya:“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Apa itu wahai Rasulullah? Beliau menjawab: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri saat berkecamuk perang, menuduh zina wanita muslimah yang baik-baik yang lengah (tidak terbersit sedikitpun dalam hati untuk melakukan perbuatan keji).” [HR. al-Bukhari dan Muslim]

2. Dilihat dari hukum perbankan, praktik bisnis di atas bisa dikategorikan dalam deposito, yaitu simpanan yang penarikannya  hanya bisa diambil setelah jatuh tempo. Dalam perbankan konvensional, keuntungan deposito menggunakan sistem bunga, sedangkan dalam perbankan syariah menggunakan akad bagi hasil.

3. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk berusaha mendapatkan materi (harta) dengan berbagai macam cara, asalkan cara yang ditempuh tersebut tidak melanggar larangan   syara’. Allah subhanahu wa ta’ala. melarang hamba-Nya untuk mencari harta dengan cara batil, sebagaimana firman-Nya:

Baca juga:  Persoalan Hutang Orang yang Telah Meninggal Dunia

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا. [النسآء، 4: 29]

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” [QS. an-Nisa’ (4): 29]

Tujuan aktivitas bisnis bukan semata-mata untuk kepentingan duniawi saja, melainkan untuk mencapai kesejahteraan duniawi dan ukhrawi dalam naungan keridhaan Allah subhanahu wa ta’ala. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللهُ الدَّارَ الآخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الأرْضِ إِنَّ اللهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ. [القصص، 28: 77]

Artinya: “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” [QS. al-Qashas (28): 77]

Dengan demikian perekonomian masyarakat akan menjadi lebih baik apabila menggunakan kerangka kerja atau tatanan norma-norma syariat (baca: al-Quran dan as-Sunnah). Akan tetapi jika sistem perekonomian yang berkembang di masyarakat disuguhkan sistem ribawi maka dampak yang akan terjadi adalah aspek mental  masyarakat menjadi malas dalam bekerja, serta enggan berkarya menciptakan lapangan pekerjaan yang memberikan manfaat baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara. Akibatnya dapat menimbulkan kesenjangan sosial karena tidak ada tolong menolong antar sesama. Hal inilah yang jelas dilarang dalam Islam karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang memerintahkan sikap tolong menolong (ta’awun) dan solidaritas yang itu merupakan tujuan tercapainya kesejahteraan masyarakat.

4. Warga Muhammadiyah harus menjalankan usaha yang sudah jelas dibolehkan oleh syariat, salah satunya seperti akad mudharabah, yaitu suatu akad antara sahibul mal menyerahkan uang kepada amil untuk berdagang dan keuntungannya dari usaha tersebut dibagi menurut kesepakatan yang telah disepakati bersama.

Baca juga:  Harta Gono-Gini dan Pembagian Warisan

Usaha server pulsa elektrik di atas bisa dialihkan dengan menggunakan sistem mudharabah, asalkan syarat sahnya akad  mudharabah terpenuhi yaitu modal usaha yang harus diserahkan seketika, jumlah modal harus diketahui dengan jelas, modal berupa uang tunai, modal bukan  barang jaminan, pembagian keuntungan ditentukan berupa bagian tertentu dari seluruh keuntungan yang ada. Seperti  40%-60%, salah satu pihak tidak boleh mengkhususkan bagian tertentu selain yang telah menjadi haknya, pekerjaan diserahkan kepada mudharib, tidak boleh mengikat pelaku modal di dalam menjalankan modal, serta tidak boleh menunda pelaksanaan mudharabah.

Dalil al-Quran yang bisa dijadikan bolehnya akad Mudharabah, di antaranya:

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللهِ وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. [الجمعة، 62: 10]

Artinya: Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.[QS. al-Jumu’ah (62): 10]

… وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الأرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللهِ … [المزمل، 73: 20]

Artinya: dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah [QS. al-Muzammil (73): 20]

Dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh al-Baihaqiy, ath-Thabrani, ad-Daruquthni dari Ibnu Abbas, disebutkan:

كَانَ الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ إِذَا دَفَعَ مَالاً مُضَارَبَةً اشْتَرَطَ عَلَى صَاحِبِهِ أَنْ لاَ يَسْلُكَ بِهِ بَحْرًا وَلاَ يَنْزِلَ بِهِ وَادِيًا وَلاَ يَشْتَرِىَ بِهِ ذَاتَ كَبِدٍ رَطْبَةٍ فَإِنْ فَعَلَ فَهُوَ ضَامِنٌ فَرُفِعَ شَرْطُهُ إِلَى رَسُولِ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَجَازَهُ. [رواه البيهقي والطبرني والدارقطني]

Artinya: Dahulu al-Abbas Ibn Abd al-Mutthalib apabila memberikan uang pada mitra usahanya secara mudharabah dia mensyaratkan agar hartanya tidak dibawa mengarungi lautan dan tidak pula menuruni lembah yang berbahaya atau dipergunakan untuk membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut, yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Kemudian disampaikanlah syarat tersebut kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliaupun membolehkannya.[HR. al-Baihaqi, ath-Thabrani, dan ad-Daruquthni]

Wallahu a’lam bishshawab.

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No. 05, 2013

Related Articles

One Comment

  1. Apakah Anda mencari pinjaman bisnis? Pinjaman pribadi, pinjaman rumah, pinjaman mobil, pinjaman mahasiswa, pinjaman konsolidasi utang, pinjaman tanpa jaminan, modal ventura, dll. Atau apakah Anda telah ditolak pinjaman oleh bank atau lembaga keuangan dengan alasan apa pun. Kami adalah pemberi pinjaman swasta, pinjaman untuk bisnis dan individu dengan suku bunga 2% yang rendah dan terjangkau. Jika tertarik? Hubungi kami hari ini di (jenniferbohn671@gmail.com) dan dapatkan pinjaman Anda hari ini
    Salam,
    Tim Investasi Jennifer John

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button