IbadahMuamalah

Zakat Tunjangan Veteran

Pertanyaan:

Saya anggota Veteran RI menerima tunjangan dari pemerintah sebanyak Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kurang sedikit tiap bulan. Apakah setiap saya menerimanya wajib dizakatkan atau sekedar infaq saja kepada orang yang berhak? (Angka Kuning, Sungai Balantik Payakumbub, Sumatera Barat, Lgn. No. 6480).

Jawaban:

Kalau hanya dari penerimaan itu saja, yang kalau dikumpul selama satu tahun tidak mencapai harga emas 85 gram emas murni, maka tidak wajib dizakati. Kalau sekedar infaq silahkan.

Baca juga:  Hukum Menyembelih Qurban Untuk Isteri Yang Telah Meninggal

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button