Ibadah

Macam Macam Puasa Wajib dan Puasa Sunah

Pertanyaan:

Saya mendapat keterangan bahwa puasa ini dibagi puasa wajib dan puasa sunat. Sebagian puasa wajib sudah saya ketahui, yakni di bulan Ramadhan, juga puasa sunat sebagian sudah saya ketahui, yakni puasa di hari Senin dan Kamis. Untuk pengamalan yang benar mohon dijelaskan apa sajakah puasa wajib itu dan apa saja puasa sunat itu? (Liliek, Jl. Suparjan Mangunwijoyo No. 124 Kediri, Jawa Timur)

Jawaban:

Pembagian puasa dari segi hukumnya dibagi dua, yakni puasa wajib dan puasa sunat atau puasa tathawwu’

1. Puasa wajib ialah:

a. Puasa di bulan Ramadhan, sebulan lamanya (al-Baqarah ayat 183-185),

b. Puasa nadzar. Apabila seseorang bernadzar akan melakukan puasa sekian hari, maka ia wajib melakukan puasa itu, berdasarkan pengertian umumnya Hadits riwayat Bukhari dan Muslim itu, yang artinya: “Barangsiapa yang bernadzar untuk melakukan suatu ketaatan kepada Allah maka laksanakan”.

c. Puasa Kaffarah. Yakni puasa yang diwajibkan untuk menutup atau menghapus dosa karena melanggar sesuatu ketentuan syara’.

Seperti kalau seseorang sedang puasa wajib dibulan Ramadhan kemudian mengumpuli isterinya, maka ia wajib memerdekakan budak. Kalau tidak dapat berpuasa dua bulan berturut- turut, kalau tidak dapat melakukan puasa maka wajib memberi makan enam puluh orang miskin. Demikian menurut ketentuan dalam Hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah.

Puasa wajib kaffarah lainnya seperti puasa tiga hari kalau seseorang melanggar sumpah. Seseorang yang telah melakukan sumpah untuk mengerjakan sesuatu perbuatan tetapi tidak dilakukannya dan melakukan yang lain yang lebih baik, maka ia wajib menunaikan kaffarah. Kaffarah orang yang melanggar sumpah ialah memberi makan sepuluh orang miskin atau memerdekakan budak. Jika tidak dapat melakukan kedua hal tersebut maka wajib melakukan puasa tiga hari. Demikian tersebut dalam ayat 89 surat al- Maidah.

Orang wajib melakukan puasa kaffarah juga kalau melakukan haji tamattu’ kemudian tidak dapat melakukan penyembelihan hewan sebagai kaffarah yang terkenal dengan nama dam. Orang ini kena kaffarah dengan melakukan puasa tiga hari dikala masih berada dalam melakukan haji dan tujuh hari dikala telah pulang. Kaffarah yang demikian, dikenakan pula kepada orang-orang yang melakukan pelanggaran dalam melakukan haji, seperti tersebut pada ayat 19 surat al-Baqarah.

2. Puasa sunat. Di antara puasa sunat atau tathawwu’ ialah:

a. Puasa 6 hari di bulan Syawwal. Hadits tentang ini ada yang lemah, yakni riwayat Ahmad dari seseorang. Tetapi Hadits-hadits riwayat Muslim dan riwayat Abu Dawud, at-Tirmidzy, an-Nasai dan Ibnu Majah dari Abu Ayub adalah shahih,

b. Puasa Hari Arafah, tanggal 9 Zulhijjah, berdasarkan riwayat Muslim, Ahmad dan Abu Dawud dari Abu Qatadah,

c. Puasa Asyura, yakni tanggal 10 di bulan Muharram,

d. Puasa hari Senin dan Kamis, berdasarkan Hadits riwayat Ahmad dari Abu Hurairah,

e. Puasa tiga hari pada setiap bulan, yakni tanggal 13, 14, dan 15 pada setiap bulan qamariyah, yang terkenal dengan puasa ayyamul biydz (hari-hari putih). Puasa ini didasarkan pada Hadits riwayat an-Nasai.

Demikian pokok penjelasan kami semoga bermanfaat bagi penanya maupun pembaca.

Baca juga:  Zakat Hasil Tanaman Selain Padi

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button