Pertanyaan:
Dalam HPT halaman 44, firman Allah:
أَوْ لمَسْتم النِّسَاء
(aulamastumu an-nisa-a) diartikan menyentuh (bersetubuh), hingga dipahami kalau cuma bersentuhan tidak membatalkan wudhu. Yang saya tanyakan, apakah boleh saya menerangkan tetap batal wudhu seperti dalam buku-buku fikih.
Pertanyaan dari Yunus Munawir, Merden
Jawaban:
Dalam memahami firman Allah surat al-Maidah ayat 6 yang berbunyi:
أَوْ لمَسْتم النِّسَاء
Di kalangan para sahabat terdapat perbedaan pendapat. Pendapat pertama, antara lain pendapatnya ‘Ali dan Ibn ‘Abbas yang mengartikan firman di atas dengan setubuh. Pendapat kedua, antara lain pendapatnya ‘Umar ibn al-Khattab dan Ibn Mas’ud, yang mengartikan dengan persentuhan kulit laki-laki dan perempuan. Perbedaan pemahaman ini mengakibatkan perbedaan pendapat tentang batal atau tidaknya wudhu karena persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan. Menurut pendapat yang pertama, persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini juga dipegangi oleh ulama Hanafiyah. Menurut pendapat yang kedua, persentuhan antara kulit laki-laki dan kulit wanita membatalkan wudhu. Pendapat ini dipegangi oleh ulama Syafi’iyah dan ulama Hanbaliyah. Sedangkan menurut ulama Malikiyah, persentuhan kulit antara laki-laki dan kulit wanita membatalkan wudhu apabila menimbulkan syahwat.
Muhammadiyah mentarjih pendapat yang pertama, bahwa persentuhan kulit antara laki-laki dan kulit wanita tidak membatalkan wudhu, hal ini didukung oleh hadis-hadis, antara lain hadis dari ‘Aisyah yang menerangkan:
فَقَدْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ(رواه المسلم و الترمذى وصححه)
Artinya: pada suatu malam saya kehilangan Rasulullah saw dari tempat tidur, kemudian saya merabanya dan tanganku memegang kedua telapak kaki Rasulullah yang sedang tegak karena beliau sedang sujud. (HR. Muslim dan Tirmidzi serta mensahihkannya).
Oleh karena itu sebagai warga Muhammadiyah dalam menjelaskan batal atau tidaknya wudhu karena bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan, hendaknya disampaikan seperti penjelasan di atas.
Bagaimana hukum menyentuh kemaluan apakah membatalkan wudhu ?
iya benar membatalkan wudhu
Bagaimana kl yg kita yg bersentuhan itu bukan mahram, karena kl dlm hadits kan antara suami istri. Nah, bagaimana hukumnya?
Mohon penjelasannya ustadz…