IbadahJumatShalat

Shalat Tahiyatul Masjid Saat Khatib Berkhutbah

Pertanyaan:

Apakah shalat sunat tahiyyat masjid dua rakaat itu harus dilakukan meskipun Khutbah Jum’at sedang berlangsung ?

Pertanyaan Dari:
Syafruddin Menroja, Wajo, Sulawesi Selatan

Jawaban:

Sebelum memberikan jawaban atau komentar terhadap pertanyaan Saudara, berikut ini kami sebutkan lebih dahulu dua hadits Nabi saw mengenai hal itu:

جَاءَ رَجُلٌ يَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ يَوْمَ اْلجُمُعَةِ وَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَقَالَ اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ وَ اَنَيْتَ. [رواه أبو داود و النسائي]

Artinya: “Seorang datang (masuk masjid) melangkahi duduk orang lain pada hari Jum’at, sedang Nabi saw berkhutbah, maka beliau bersabda; ‘Duduklah engkau, sesungguhnya engkau telah menyakiti dan terlambat’.” [HR. Abu Dawud dan an-Nasa’i]

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ اْلمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تَجْلِسَ. [رواه أبو داود]

Artinya: “Apabila seseorang kamu masuk ke dalam masjid, maka hendaklah ia melakukan shalat dua rakaat sebelum duduk.” [HR. Abu Dawud]

Penjelasan:

  1. Hadits pertama mengandung tuntunan, pada waktu masuk ke dalam masjid dilarang melangkahi duduk orang lain yang sedang duduk, baik sedang mendengar khutbah atau sebelum khatib berkhutbah. Arahan hadits ini kepada soal itu bukan kepada yang lainnya, dan melihat konteks hadits itu, tidak dapat dipahami atau diambil hukum orang dilarang melakukan shalat tahiyyat masjid ketika khatib sedang berkhutbah.
  2. Hadits kedua secara gamblang menunjukkan kepada perintah agar kita mengerjakan dua rakaat shalat tahiyyat masjid sebelum kita duduk, walaupun di waktu itu khatib sedang berkhutbah.

Lantaran itu, hendaknya orang yang masuk ke dalam masjid kapan pun, baik siang atau malam, jangan terus saja duduk tidak melakukan shalat tahiyyat masjid dua rakaat.

Oleh karena itu orang yang masuk masjid di waktu-waktu yang sempit yang diharamkan shalat (waktu tahrim) hendaknya ia menangguhkan masuknya, sehingga habis waktu tahrim itu, atau pun dia terus masuk dan berdiri sehingga habis waktu tahrim itu. Sedangkan orang yang masuk masjid di waktu-waktu yang luas yang diharamkan shalat di dalam waktu itu bukan karena dzatnya, maka hendaklah ia melakukan terus shalat tahiyyat masjid dua rakaat.

Baca juga:  Menggabungkan Penyembelihan Akikah dan Kurban

Sesudah melaksanakan shalat tahiyyat masjid, kalau khatib belum berkhutbah kita duduk untuk berzikir, berdoa, bershalawat, membaca al-Qur’an dan mengerjakan shalat tathawwu’ seberapa kuasa. Tetapi apabila khatib sudah naik ke mimbar memulai khutbah, hendaklah kita mendengar khutbah, mengingat sabda Nabi saw:

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ اْلجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَ اْلإِمَامُ يَخْطُبُ لَغَوْتَ. [رواه مالك وأحمد وأبو داود]

Artinya: “Apabila engkau katakan kepada temanmu pada hari Jum’at; ‘diamlah’, sedang Imam lagi berkhutbah, maka engkau telah berbuat sia-sia” [HR. Malik, Ahmad dan Abu Dawud].

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No. 16, 2003

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button