IbadahRamadhan

Wanita Nifas dan Menyusui Wajib Fidyah atau Juga Qadha Puasa?

Pertanyaan:

Apabila wanita yang sedang nifas sekaligus menyusui apakah ia wajib membayar hutang puasa yang ditinggalkan serta membayar fidyah, ataukah cukup membayar fidyah? (PCM Tangkil Batu, Natar Lampung Selatan)

Jawaban:

Berdasarkan Himpunan Putusan Tarjih hal 170 jo. hal 175, dalil nomor 10 sampai dengan nomor 12 dinyatakan bahwa orang yang nifas dan sekaligus menyusui karena kelemahan dirinya cukup membayar fidyah dengan memberikan makanan setiap hari kepada seorang miskin. Adapun dalil-dalil yang dimaksud di atas di antaranya adalah sebagai berikut:

عن أنس بن مالك الكعبي أن رسولَ اللهِ ﷺ قال: إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلَاةِ وَعَنْ الْحَامِلِ والْمُرْضِعِ الصَّوْمَ

Artinya: Dari Anas bin Malik al-Ka’bi bahwa Rasulullah saw bersabda: “Sungguh Tuhan Allah Yang Maha Besar dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separuh shalat bagi orang yang bepergian serta membebaskan puasa dari orang yang hamil dan menyusui”. (HR. Lima Ahli Hadits)

وكان ابنُ عباسٍ يقولُ لأمِّ ولَدٍ له حُبْلى: أنتِ ِبِمنزِلَةِ التي لا تُطيقُهُ، فعليكِ الفداءُ ولا قضاءَ عليْكِ

Artinya: Ibnu Abbas berkata kepada jariyahnya yang hamil “Engkau termasuk orang keberatan berpuasa, maka engkau hanya wajib berfidyah dan tidak usah mengganti puasa.”

Baca juga:  Wanita Menyusui yang Tidak Berpuasa, Wajib Qadha' atau Fidyah?

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button