Pertanyaan:
Dalam surat Al Baqarah ayat 184 kalau orang tidak dapat melakukan puasa karena tidak ada kemampuan untuk itu, orang itu diharuskan membayar fidyah. Dapatkah fidyah itu dijadikan kas masjid? (Ahmad Barmawi Usman, NBM. 611.668 Jl. KHA. Dahlan Lorong Gubab No. 158 Hilir, Palembang).
Jawaban:
Dalam ayat jelas bahwa fidyah itu untuk memberi makan pada orang miskin, maka tidak seyogyanya fidyah itu untuk kas masjid dengan maksud untuk perbaikan masjid. Tetapi kalau pengurus masjid menerima kemudian disampaikan kepada fakir miskin yang berhak di daerah itu, boleh saja.