IbadahShalat

Shalat Faitah

Pertanyaan:

Shalat faitah (qadha) yang ditulis oleh Drs. Agung Danarto, M.Ag., dalam Suara Muhammadiyah No. 5, 1 – 15 Maret 2003, halaman 33. Bagaimana masalah tersebut jika dikaitkan dengan surah an-Nisa’ ayat 103?

Pertanyaan Dari:
Marlis Syarif

Jawaban:

Tulisan Saudara Drs. Agung Danarto, M.Ag. di dalam Suara Muhammadiyah, meskipun berjudul “Cara Shalat Menurut HPT” namun sesungguhnya tidak ada kaitan langsung dengan Fatwa Agama yang diasuh oleh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam PP Muhammadiyah. Tetapi tulisan tersebut merupakan pendapat pribadi dari Saudara Drs. Agung Danarto, M.Ag. yang sumber bahasannya adalah HPT.

Berhubung pertanyaan Saudara Marlis Syarif ditujukan kepada Fatwa Agama yang diasuh oleh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam PP Muhammadiyah, maka Tim Fatwa akan berusaha menjawab pertanyaan tersebut.

Pada prinsipnya tidak ditemukan dasar yang kuat tentang mengqadha shalat (terutama shalat fardhu). Akan tetapi jika ada seseorang yang tidak melaksanakan shalat pada waktunya karena ada halangan syar’i seperti tertidur atau karena lupa, maka yang bersangkutan melakukan shalat ketika ia terbangun atau ketika ingat, sebagaimana dinyatakan oleh hadits:

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ ذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَوْمَهُمْ عَنِ الصَّلاَةِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا. [رواه الترمذى]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Qatadah, ia berkata: Para shahabat memberitahu kepada Nabi saw tentang tidur mereka melalaikan dari melakukan shalat (pada waktunya), maka Nabi saw bersabda: ‘Sesungguhnya tidak ada masalah lalai kalau sedang tidur, sesungguhnya lalai itu dalam keadaan jaga, maka apabila lupa salah satu di antaramu atau sedang tidur (sehingga tidak mengerjakan shalat), maka kerjakanlah shalat apabila telah ingat’” [HR. at-Tirmidzi].

Baca juga:  Makanan Mentah atau Masak untuk Fidyah?

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No. 15, 2003

Related Articles

One Comment

  1. Bismillahirrahmanirrahim. Ustadz Baga pendapat tarjih Muhammadiyah. Apakah qadha shalat yang terlewat bertahun-tahun lalu, apakah itu harus?
    Jazakumullahu Khairan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button