Hukum Shalat dengan Shaf Berjarak Pada Masa Pandemi Covid-19
Meluruskan maupun merapatkan saf adalah bagian dari kesempurnaan salat. Oleh karena itu, merapatkan saf sangat dianjurkan dalam kondisi salat yang normal dan tanpa ada bahaya atau kedaruratan yang mengancam. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi,
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ.. وَأَقِيمُوا الصَّفَّ فِى الصَّلاَةِ ، فَإِنَّ إِقَامَةَ الصَّفِّ مِنْ حُسْنِ الصَّلاَةِ ]رواه البخاري.[
Dari Abū Hurairah [diriwayatkan] bahwa Nabi saw bersabda: … dan tegakkanlah saf dalam salat karena tegaknya saf termasuk dari bagusnya salat [HR. al-Bukhārī].
عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاَةِ ]رواه البخاري.[
Dari Anas [diriwayatkan] dari Nabi saw, beliau bersabda: luruskanlah saf-saf kalian karena sesungguhnya lurusnya saf termasuk dari tegaknya salat [HR. al-Bukhārī].
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ ]رواه مسلم.[
Dari Anas bin Mālik (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw bersabda: Luruskanlah saf-saf kalian karena sungguh lurusnya saf-saf merupakan bagian dari kesempurnaan salat [HR. Muslim].
عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقْبِلُ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ قَبْلَ أَنْ يُكَبِّرَ فَيَقُولُ تَرَاصُّوا وَاعْتَدِلُوا فَإِنِّى أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِى ]رواه احمد.[
Dari Anas [diriwayatkan] adalah Rasulullah saw menghadap kepada kami sebelum takbiratul ihram lalu bersabda: rapatkanlah dan luruskanlah karena sesungguhnya aku (dapat) melihat kalian dari belakangku [HR. Aḥmad].
Adapun dalam kondisi belum normal di mana sesungguhnya masih belum terbebas dari ancaman wabah Covid-19, perenggangan jarak saf dapat dilakukan demi menjaga diri dari bahaya. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah,
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ ]رواه ابن ماجه.[
Tidak boleh berbuat mudarat dan menimbulkan mudarat [HR. Ibnu Mājah].
Dalam kondisi seperti ini, perenggangan jarak tidak menghilangkan nilai (pahala) dan kesempurnaan salat berjemaah, karena wabah Covid-19 merupakan uzur syar’ī yang membolehkan pelaksanaan ibadah secara tidak normal. Hal ini selaras dengan spirit hadis Nabi saw,
إِذَا مَرِضَ العَبْدُ، أَوْ سَافَرَ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا ]رواه البخاري.[
Jika seorang hamba jatuh sakit atau pergi safar, maka pahalanya akan dicatat seolah-olah ia sedang tidak safar dan dalam kondisi sehat [HR. al-Bukhārī].
Ibnu Ḥajar al-‘Asqalānī menjelaskan bahwa makna hadis ini ialah jika seseorang saat tidak bepergian jauh atau saat sehat biasa mengerjakan suatu amalan, kemudian saat ada uzur ia mengambil rukhsah atau meninggalkan sebagian amalan yang biasa dikerjakannya, sementara dalam hati ia bertekad andai saja bukan karena uzur ini, niscaya tetap akan ia kerjakan, maka ia dicatat tetap memperoleh pahala amal tadi meskipun sebenarnya ia tidak melakukannya.
Jadi, perenggangan saf atau pembuatan jarak antara jemaah satu dengan yang lain dalam salat berjemaah di masjid atau musala dalam kondisi seperti sekarang ini boleh dilakukan.
Sumber: Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 05/I.0/E/2020 Tentang Tuntunan Ibadah (Lanjutan) Pada Masa Pandemi Covid-19
Ijin tanya pada masa kenabian atau sahabat nabi pernahkan terjadi wabah sehingga dalam sholat harus menjaga jarak?
Afwan, apa sdh tepat dalil yg disampaikan? Didalam situasi hujan (sst yg menyulitkan) dianjurkan utk sholat dirumah, atau sakit yg menular jg dianjurkan tdk ke masjid. Namun sepertinya blm ada contoh dalam merenggangkan shof sholat dimasa nabi, dlm hal ini merusak tatanan yg diajarkan nabi SAW sbgmn hadist yg telah disampaikan diatas.
Bgmn sholat berjamaah yg dilakukan pd masa Thoun?
Mohon pencerahannya sesuai syariat dan contoh dimasa kenabian dahulu…