1. Hukum salat ‘Idain (Idulfitri dan Iduladha) adalah sunah muakad (sunnah mu’akkadah) karena salat wajib itu adalah salat lima waktu sebagaimana ditegaskan dalam hadis-hadis sahih di bawah ini dan tidak ada dalil khusus yang menegaskan wajibnya salat ‘Idain serta tidak ada sanksi bagi orang yang meninggalkannya. Hadis-hadis dimaksud adalah,
عَنْ طَلْحَةِ بْنِ عُبَيْدِ اللهِ قاَلَ جاَءَ رَجُلٌ إِلىَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا هُوَ يَسْأَلُهُ عَنِ اْلإِسْلاَمِ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلمَ خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ فَقَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهاَ؟ قَالَ لاَ إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصِيَامَ رَمَضَانَ قَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهُ؟ قَالَ لاَ إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ قَالَ وَذَكَرَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الزَّكاَةَ قاَلَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا قَالَ لاَ إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ فَأَدْبَرَ الرَّجُلُ وَهُوَ يَقُولُ وَاللهِ لاَ أَزِيدُ عَلَى هَذَا وَلاَ أَنْقُصُ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ [رواه البخاري ومسلم ومالك وأبو داود والنسائي].
Dari Ṭalḥah Ibn ‘Ubaidillāh (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw lalu serta merta bertanya kepada beliau tentang Islam. Lalu Rasulullah saw menjawab: Lima salat diwajibkan sehari semalam. Ia bertanya lagi: apakah ada kewajiban (salat) lainnya? Rasulullah saw menjawab: Tidak, kecuali salat-salat tatawuk (sunah). Rasulullah saw kemudian meneruskan: Juga diwajibkan puasa Ramadan. Lalu ia bertanya lagi: apa ada kewajiban (puasa) lainnya? Rasulullah menjawab: Tidak, kecuali puasa tatawuk (sunah). (Abū Ṭalḥah melanjutkan): Lalu Rasulullah menyebutkan kewajiban (membayar) zakat. Orang itu bertanya lagi: apa ada kewajiban (pembayaran) lainnya? Rasulullah saw menjawab: Tidak, kecuali (infak) tatawuk (sunah). Lalu laki-laki itu pergi sambil berkata: Demi Allah saya tidak akan tambahi dan kurangi ini. Kemudian Rasulullah saw berkata: Orang itu beruntung, jika dia benar [HR al-Bukhārī, Muslim, Mālik Abū Dāwūd, dan an-Nasā’ī].
قَالَ عُبَادَةُ … سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللهُ عَلَى الْعِبَادِ فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ [رواه أبو داود والنسائي وأحمد].
‘Ubādah berkata: … Aku mendengar Rasulullah saw bersabda, “Lima salat diwajibkan oleh Allah atas hambanya. Barangsiapa melaksanakannya tanpa melalaikan sedikit punkarena memandang enteng kewajiban salat itu, maka dia mendapat janji dari Allah akan dimasukkan ke dalam surga; dan barangsiapa tidak mengerjakannya, maka dia tidak mendapat janji untuk dimasukkan ke dalam surga. Jika Allah menghendaki, Dia mengazabnya, tetapi jika Allah menghendaki, Dia (karena ia diampuni-Nya) memasukkannya ke dalam surga [HR Abū Dāwūd, an-Nasā’ī, dan Aḥmad].
Rasulullah saw tidak pernah meninggalkannya selama sembilan kali Syawal dan Zulhijah setelah disyariatkannya, tetapi juga tidak adanya sanksi hukum atas tidak mengerjakannya. Oleh karena itu, dari sini disimpulkan hukumnya sunah muakad.
2. Dasar hukum salat ‘Idain dikerjakan di lapangan dua rakaat, sebelum khutbah, tanpa azan dan tanpa iqamat, serta tidak ada salat sunah sebelum maupun sesudahnya, adalah hadis-hadis berikut ini,
a. Hadis Abū Saʻīd,
عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ اْلخُدْرِيِّ قاَلَ كاَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ اْلفِطْرِ وَاْلأَضْحَى إِلىَ اْلمُصَلَّى فَأَوَّلُ شَيْيءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلاَةُ ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُوْمُ مُقاَبِلَ النَّاسِ وَالنَّاسُ جُلُوْسٌ عَلَى صُفُوْفِهِمْ فَيَعِظُهُمْ وَيُوْصِيْهِمْ وَيَأْمُرُهُمْ [رواه البخاري].
Dari Abū Saʻīd al-Khudrī r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw keluar ke lapangan tempat salat (muṣallā) pada hari Idulfitri dan Iduladha, lalu hal pertama yang dilakukannya adalah salat, kemudian ia berangkat dan berdiri menghadap jamaah, sementara jamaah tetap duduk pada saf masing-masing, lalu Rasulullah menyampaikan wejangan, pesan, dan beberapa perintah … [HR al-Bukhārī].
b. Hadis Aḥmad dan an-Nasā’ī,
عَنْ جَابِرٍ قَالَ شَهِدْتُ الصَّلَاةَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي يَوْمِ عِيدٍ فَبَدَأَ بِالصَّلَاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ [حديث صحيح رواه أحمد والنسائي].
Dari Jābir (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Saya mengikuti salat bersama Rasulullah di suatu hari Id. Beliau memulai salat sebelum khutbah, tanpa azan dan tanpa iqamat [Hadis sahih, riwayat Aḥmad dan an-Nasā’ī].
c. Hadis Ibn ‘Abbās,
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ اَلنَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى يَوْمَ اَلْعِيدِ رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلَا بَعْدَهَا [رواه السبعة واللفظ للبخاري].
Dari Ibn ‘Abbās (diriwayatkan bahwa) Nabi saw salat Id pada hari Id dua rakaat tanpa melakukan salat lain sebelum dan sesudahnya [HR tujuh ahli hadis, dan lafal di atas adalah lafal al-Bukhārī].
Sumber: Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 04/EDR/I.0/E/2020 Tentang Tuntunan Salat Idulfitri Dalam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19