Covid-19

Akad Nikah dan Resepsi Pada Saat Darurat Covid-19

Penyelenggaraan akad nikah dilakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, misalnya Surat Edaran Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor P-002/DJ.III/Hk.00.7/032020 tentang Imbaun dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia E.3 Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Layanan Nikah di KUA. Adapun acara resepsi atau walimah dapat diselenggarakan setelah kondisi normal.

Sumber: Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020, bertanggal 29 Rajab 1441 H / 24 Maret 2020 M

Baca juga:  Rukhsah Shalat Bagi Tenaga Medis yang Melayani Pasien Covid-19

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button