Covid-19

Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal pada Masa Darurat Covid-19

Apabila kondisi mewabahnya Covid-19 hingga bulan Ramadan dan Syawal mendatang tidak mengalami penurunan, maka:

1. Salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing dan takmir tidak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid, musala dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadan yang lain (ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf dan kegiatan berjamaah lainnya) sesuai dengan dalil yang disebutkan pada bagian Salat Jamaah di Masjid pada Masa Darurat Covid-19.

2. Puasa Ramadan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, dan wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.

Ini sesuai dengan QS. al-Baqarah [2] ayat 185:

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.

3. Untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas dan menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.

Allah swt berfirman dalam,

a) al-Baqarah [2] ayat 195:

وَأَنفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

Ayat di atas menunjukkan larangan kepada umat Islam untuk menjatuhkan diri pada kebinasaan (keharusan menjaga diri/jiwa). Tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 membutuhkan kekebalan tubuh ekstra dan kesehatan baik fisik maupun non-fisik. Dalam rangka itu ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila dikhawatirkan bilamana tetap berpuasa justru akan membuat kekebalan tubuh dan kesehatannya menurun, sehingga mengakibatkan terpapar Covid-19 lebih besar dan berujung pada ancaman kematian.

Baca juga:  Upaya Mencegah Penularan Covid-19 Termasuk Ibadah Bernilai Jihad

b) Juga didasarkan kepada istidlāl mursal dalam interpretasi al-Gazzālī (w. 505/1111), yaitu argumen maslahat yang selaras dengan tindakan Pembuat Syariah di tempat lain. Tindakan Pembuat Syariah di tempat lain, dalam kaitan ini, adalah memberi keringanan kepada orang sakit, musafir, wanita hamil dan menyusui, orang tua bangka untuk tidak menjalankan puasa Ramadan. Mereka yang masih dapat menggantinya di luar Ramadan, menggantinya di hari lain di luar Ramadan. Mereka yang tidak dapat menggantinya di luar Ramadan karena memang tidak mungkin berpuasa karena sudah sangat tua dan juga wanita muda yang hamil berkesinambungan, menggantinya dengan membayar fidyah. Tindakan pemberian keringanan lainnya adalah memberikan dispensasi qasar dan jamak salat dan memberi keringanan pembayaran utang hingga saat mempunyai kelapangan.

Berdasarkan tindakan-tindakan Pembuat Syariah di tempat lain yang memberi keringanan itu, maka demi kemaslahatan dan untuk menjaga stamina dan kondisi fisik yang prima, tenaga kesehatan dapat tidak berpuasa selama Ramadan dengan ketentuan menggantinya di hari lain di luar Ramadan. Pemberian keringanan bagi tenaga kesehatan (yang bekerja langsung di lapangan) untuk tidak berpuasa selama Ramadan dalam kondisi merebaknya Covid-19 sejalan dengan tindakan pembuat Syariah di tempat lain.

4. Salat Idulfitri adalah sunnah muakkadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya covid-19 belum mereda, salat Idulfitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya) tidak perlu diselenggarakan. Tetapi apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, maka dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu. Adapun kumandang takbir ‘Id dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat Covid-19 [Lihat dalil pada bagian Salat Jamaah di Masjid pada Masa Darurat Covid-19].

Baca juga:  Social (Physical) Distancing dan Stay At Home di Tengah Mewabahnya Covid-19

Sumber: Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020, bertanggal 29 Rajab 1441 H / 24 Maret 2020 M

Related Articles

2 Comments

  1. Assalamualaikum, maaf, saya tidak bermaksud menyelisihi Muhammadiyah, hanya sekedar meluruskan berdasarkan ilmu pemahaman yg sdh saya ketahui berdasarkan Al Qur’an & Al hadist, terkait penentuan tanggal 1 Ramadhan. Rasulullah Saw bersabda dlm hadistnya bhw penentuan awal tgl 1 Ramadhan itu harus dg melihat bulan/hilal, bahkan setelah sahabat Umar bin Khattab menemukan perhitungan kalender Hijriyah pun, beliau dan para penerusnya dlm menentukan awal bulan Ramadhan masih menggunakan hilal, Krn ada jg firman Allah SWT yg menyuruh mulai berpuasa Ramadhan jika sdh melihat hilal. Dalam hal ini maka penentuan awal bulan Ramadhan dg metode hisab/dg perhitungan kalender Hijriyah itu boleh dilakukan setelah dg cara yg pertama, yaitu dg cara melihat hilal/bulan itu gagal Krn misal ada awan mendung atau hujan lebat sehingga hilal atau bulan tidak terlihat jelas, sehingga terpaksa menggunakan cara yg kedua, yaitu dg metode hisab/perhitungan kalender Hijriyah. Dalam hal ini walaupun penentuan awal bulan Ramadhan dg menggunakan kalender Hijriyah/metode hisab itu sangat praktis, tapi dlm agama islam itu bukan praktis tidaknya yg digunakan/diamalkan. Dalil didalam Al Qur’an dan Al hadits ttg cara menentukan awal bulan Ramadhan lah yg harus lebih dahulu diamalkan, yaitu dg metode hilal/melihat bulan baik dg teropong ataupun dg mata telanjang. Penggunaan metode perhitungan hisab/dg menggunakan kalender Hijriyah itu baru boleh digunakan langsung utk yg selain menentukan awal bulan Ramadhan, misal utk menentukan kapan terjadinya gerhana bulan/matahari, utk menentukan perubahan musim, utk menentukan kapan waktu idul Adha, dan utk kepentingan kemaslahatan umat yg lain yg selain menentukan awal bulan Ramadhan, Krn cara menentukan awal bulan Ramadhan sdh ditentukan oleh Allah SWT, didalam Al Qur’an & Al hadist. Dan jika ada yg menentukan awal bulan Ramadhan nya bkn dg cara melihat hilal/bulan sbg cara yg pertama, sangat dikhawatirkan jika mereka kurang memprioritaskan dlm mengamalkan Firman Allah SWT didalam Al Qur’an dan sabda Rasulullah Saw dlm al hadist yg memerintahkan bhw cara menentukan awal bulan Ramadhan itu dg cara melihat hilal/peredaran bulan, sedangkan cara yg lain seperti dg metode hisab/perhitungan kalender Hijriyah itu boleh digunakan setelah cara yg pertama/dg melihat hilal itu mengalami kegagalan Krn faktor cuaca, biaya,dll. Tulisan ini benar nya dari Allah SWT dan salahnya dari saya sendiri, saya mohon maaf kepada semua pihak, termasuk kepada pihak Muhammadiyah, jika tulisan saya diatas ada kesalahan. Selamat menyambut bulan Ramadhan, marhaban ya Ramadhan. Wallahu a’lam. Terimakasih, wassalamu’alaikum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button