Covid-19

Upaya Mencegah Penularan Covid-19 Termasuk Ibadah Bernilai Jihad

Usaha aktif mencegah penularan Covid-19 merupakan bentuk ibadah yang bernilai jihad, dan sebaliknya tindakan sengaja yang membawa pada risiko penularan merupakan tindakan buruk/zalim.

Hal ini selaras dengan QS. al-Maidah [5] ayat 32,

مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.

Ayat ini menunjukkan bahwa siapa saja yang berusaha memelihara eksistensi kehidupan seorang manusia, maka ia seakan telah menjaga eksistensi kehidupan seluruh umat manusia. Sebaliknya, siapa saja yang telah dengan sengaja membiarkan seseorang terbunuh, maka ia seakan telah menghilangkan eksistensi seluruh umat manusia.

Demikian juga hadis Nabi Muhammad saw,

عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دَمِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ [رواه الترمذي]

Dari Sa’id bin Zaid (ia meriwayatkan): Aku pernah mendegar Rasulullah saw pernah bersabda: Barangsiapa yang terbunuh karena melindungi hartanya maka dia syahid. Siapa yang terbunuh karena melindungi agamanya maka dia syahid. Siapa yang terbunuh karena melindungi darahnya maka dia syahid. Siapa yang terbunuh karena melindungi keluarganya maka dia syahid [HR al-Tirmidzi].

Hadis ini menunjukkan bahwa orang yang berusaha mempertahankan harta, agama, darah (jiwa), dan keluarganya (orang lain) seperti para ahli medis yang berjuang mempertahankan nyawa orang yang terpapar Covid-19, dan orang pada umumnya yang berusaha agar corona tidak menyebar luas merupakan orang yang berada di jalan Allah dalam arti jihad. Itulah mengapa ketika mereka meninggal dalam proses mempertahankan itu mereka diganjar pahala syahid.

Baca juga:  Hukum Shalat dengan Shaf Berjarak Pada Masa Pandemi Covid-19

Mafhum mukhalafah (argumentum a contrario) dari itu ialah bahwa orang yang justru berperan aktif secara sengaja dan atau menyepelekan wabah Covid-19 sehingga abai dan membahayakan dirinya dan juga orang lain adalah termasuk yang berlawanan dengan upaya jihad mempertahankan nyawa, dan yang demikian itu merupakan bentuk kezaliman (tidak menempatkan sesuatu sesuai keadaannya). Lagi pula orang ini melanggar firman Allah dalam QS. al-Baqarah [2]: 195,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan.

Sumber: Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020, bertanggal 29 Rajab 1441 H / 24 Maret 2020 M

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button