Perawatan Jenazah Pasien Covid-19
Perawatan jenazah pasien Covid-19 sejak meninggal dunia sampai dikuburkan, dilakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, misalnya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 300/Menkes/SK/IV/2009 tentang Pedoman Penanggulangan Episenter Pandemi Influenza Butir B. 3. 6). Respon Medik dan Laboratorium: Pencegahan dan Pengendalian Infeksi, Surveillans, dan Pemulasaraan Jenazah dan Surat Edaran Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor P-002/DJ.III/Hk.00.7/032020 tentang Imbaun dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Butir E.4 Imbauan Pelaksanaan Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19.
Apabila dipandang darurat dan mendesak, jenazah dapat dimakamkan tanpa dimandikan dan dikafani, dalam rangka menghindarkan tenaga penyelenggara jenazah dari paparan Covid-19 dengan pertimbangan asas-asas hukum syariah bahwa Allah tidak membebani hamba-Nya kecuali sejauh yang mampu dilakukannya, apa yang diperintahkan Nabi saw dilaksanakan sesuai dengan kemampuan, tidak ada kemudaratan dan pemudaratan, kemudaratan harus dihilangkan, kesulitan memberikan kemudahan, keadaan mendesak dipersamakan dengan keadaan darurat, dan kemudaratan dibatasi sesuai dengan kadarnya, dan mencegah mudarat lebih diutamakan daripada mendatangkan maslahat. Kewajiban memandikan dan mengafani jenazah adalah hukum kondisi normal, sedangkan dalam kondisi tidak normal dapat diberlakukan hukum darurat. Berikut ini dalil-dalil yang menjadi pegangan:
Pertama, Allah tidak membebani seseorang melainkan sejauh yang mampu dilakukannya (QS. al-Baqarah [2]: 282),
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Kedua, hadis dari Abū Hurairah, dari Nabi saw bahwa beliau bersabda: … dan jika aku perintahkan kamu melakukan sesuatu, kerjakanlah sejauh kemampuanmu (Hadis muttafaq ‘alaih)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ … وَإِذَا أمَرْتُكُمْ بأمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ [متفق عليه]
Ketiga, tidak boleh berbuat mudarat dan menimbulkan mudarat.
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Keempat, kemudaratan harus dihilangkan.
الضَّرَرُ يُزَالُ
Kelima, kesukaran dapat mendatangkan kemudahan.
المشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ
Keenam, keadaan mendesak dapat dipersamakan dengan keadaan darurat, baik keadaan mendesak itu bersifat umum maupun khusus.
اَلْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ عَامَّةً كَانَتْ أَوْ خَاصَّةً
Ketujuh, kemudaratan dibatasi sesuai dengan kadarnya.
الضَّرُوْرَةُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا
Kedelapan, mencegah kerusakan (mudarat) lebih diutamakan daripada mendatangkan maslahat.
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Sumber: Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020, bertanggal 29 Rajab 1441 H / 24 Maret 2020 M