Muamalah

Hukum Bermain Catur

Pertanyaan:

Apakah hukum bermain catur? Pertanyaan ini disimpulkan dari kata an-Nardasyir dalam sebuah hadits. Apa sebenarnya pengertian annardasyir menurut lugah (bahasa)?

Drs. Matsyeh MG Ketua PCM Set Kambing-Medan

Jawaban:

Hadits yang membicarakan tentang permainan an-Nardasyir dapat dilacak dari berbagai periwayatan yakni dari Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad semuanya dengan lafaz yang sama. oleh karena itu kami nukilkan hadits riwayat Muslim yang berbunyi;

حَدَّثَنِى زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حد ثنا عَبْدُ الرَّحْمَانِ بْنُ مَهْدِىٍّ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ مَرْثَدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيْهِ أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه و سلم قَالَ: مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ شِيْرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِى لَحْمِ حِنْزِيْرِ وَ دَمِهِ (رواه مسلم)

Artinya: Siapa yang bermain dadu seolah-olah ia melumuri tangannya dengan darah dan daging babi.

Dari Hadits di atas kata an-Nardasyir tidak diartikan dengan catur tetapi permainan dadu. Dari segi hukum permainan tersebut tidak dibolehkan, kesimpulan ini ditunjuki oleh kalimat “melumuri tangannya dengan darah dan daging babi” yakni melumuri perbuatannya dengan barang haram.

Alasan tidak dibolehkan:

  1. Menghabiskan waktu dengan perbuatan yang sia-sia, padahal ciri orang mukmin adalah meninggalkan perbuatan yang sia-sia (al-Mukmin-un (23): 3)
  2. Permainan dadu cenderung kepada permainan judi.
Baca juga:  Warisan dari Orangtua Non Muslim, Bagaimana Statusnya?

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button