Muamalah

Uang Pungutan Sekolah untuk Seragam dan THR Guru

Pertanyaan:

Setiap sekolah pada tahun ajaran baru memungut uang pada orang tua murid untuk sarana dan prasarana (seperti untuk membangun lokal atau meja/kursi dan lain-lain). Bolehkah uang tersebut diambil beberapa prosen atau sebagian untuk membeli pakaian PSH (Pakaian Seragam Harian) atau uang sangu THR (Tunjangan Hari Raya) para gurunya? Padahal uang tersebut alokasinya sudah jelas untuk sarana dan prasarana sekolah.

Pertanyaan Dari:
Anas Fahmi Abdullah, Batang Jawa Tengah

Jawaban:

Uang yang dipungut dari orang tua atau wali murid, dapat dikatakan sebagai titipan (amanah) orang tua atau wali murid kepada sekolah untuk pengadaan sarana dan prasarana sekolah. Islam mengajarkan, agar orang yang diberi amanah untuk menunaikan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya. Dalam al-Qur’an diterangkan:

فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي ائْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ. [البقرة (2): 283]

Artinya: “Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagaian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanahnya dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya.” [QS. al-Baqarah (2): 283]

يَآ أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَخُونُوا اللهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ. [الأنفال (8): 27]

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” [QS. al-Anfal (8): 27]

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ . الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاَتِهِمْ خَاشِعُونَ . … وَالَّذِينَ هُمْ لأَِمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ . [المؤمنون (23): 1، 2، 8]

Artinya: “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang yang khusyu’ dalam shalatnya, … dan orang yang memelihara amanah-amanah (yang dipikulnya) dan janjinya.” [QS. al-Mu’minun (23): 1, 2, 8]

Berdasarkan petunjuk Allah melalui ayat-ayat al-Qur’an yang dikutip di atas, hendaknya pihak sekolah merealisir pengadaan sarana dan prasarana sekolah yang disepakati dengan menggunakan uang yang dipungut dari orang tua atau wali murid sebagai amanah yang harus ditunaikan dengan sebaik-baiknya.

Baca juga:  Pinjam Dana Partai Politik untuk Modal Usaha

Jika pihak sekolah sudah melaksanakan amanah tersebut yakni telah melakukan pengadaan sarana dan prasarana sekolah dan telah dipandang cukup; sementara itu dana dari orang tua atau wali murid yang disediakan untuk keperluan itu masih tersisa, atau memang pihak sekolah akan mengalihkan penggunaan dana untuk sarana dan prasarana sekolah tersebut, baik sebagian atau seluruhnya untuk keperluan yang lain, seperti untuk pengadaan pakaian seragam guru/karyawan, untuk memberi Tunjangan Hari Raya (THR), dan sebagainya, hendaklah dimusyawarahkan dengan orang tua atau wali murid untuk dimintakan persetujuan atau kerelaannya. Jika mereka menyetujui, pengalihan penggunaan dana menjadi jelas seizin yang memberi amanah.

Dengan cara seperti itu akan menjadi transparan pengelolaan dana umat ini dan sekaligus dapat menghindari kemungkinan munculnya tanggapan negatif terhadap sekolah. Lebih dari itu, pakaian yang dibeli atau THR yang diterima akan lebih terjamin sebagai rizki yang halal dan thayyib.

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No. 2, 2004

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button