Menerima Bantuan dari Non Muslim
Pertanyaan:
Dalam mengelola amal-usaha Muhammadiyah, terutama bagian PKU, kami pernah menerima bantuan dari orang non Muslim, berupa uang, pakaian dan obat-obatan. Yang ananda tanyakan, bagaimana hukum dan status barang-barang tersebut? Bolehkah kita manfaatkan untuk orang Islam?
Pertanyaan dari:
(Asri Suberti, JL. S. Parman, Teluk Karang, Sumatera Barat).
Jawaban:
Bantuan yang berupa kemanusiaan dari orang-orang non Muslim hukumnya mubah diterima kalau diberikan secara murni tidak mengikat, serta barang yang diberikan barang yang memang halal. Barang tersebut dapat dimanfaatkan untuk keperluan PKU atau dapat diberikan kepada pasien yang memerlukan baik yang beragama Islam maupun bukan, karena yang diterima sebagai pasien PKU juga orang-orang yang beragama Islam maupun bukan. Dalam sejarah, pernah Nabi memberikan sesuatu untuk non Muslim, juga Nabi pernah mendapat sesuatu pemberian dari non Muslim.