IbadahMuamalah

Zakat Berlian

Pertanyaan:

Terhadap emas dan perak dikenakan zakat. Bagaimana kalau perhiasan emas dan perak itu ada berliannya? Apakah kena zakat dan bagaimana perhitungannya, apakah disamakan dengan perhiasan emas dan perak yang digunakan untuk menempel berlian tersebut (M.A. Syangi Wil. Maluku).

Jawaban:

Barang perhiasan yang terdiri dari emas dan perak termasuk rangkaiannya seperti permata dalam perhiasan itu, lebih utama dikaitkan perhitungannya dengan perhiasan dari emas atau perak, dengan memperhitungkan harga perhiasan keseluruhannya dan dikeluarkan zakatnya. 2,5%. Dengan catatan pengeluaran zakat bagi emas dan perak dan infak bagi perhiasan berlian atau batu perhiasan lainnya mengingat bahwa zakat bagi perhiasan yang bukan berupa emas dan perak memang tidak ada, sehingga dapat dimasukkan pada yang ma’fu tidak perlu dizakati, tetapi sekedar ihtiyath atau hati-hati dikeluarkan infaknya.

Baca juga:  Pemberian Makan Kepada Orang Miskin

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button