IbadahMuamalah

Adakah Zakat Bagi Pegawai?

Pertanyaan:

Apakah gaji pegawai negeri/swasta sebagai pendapatan, dikenakan zakat? Kalau dikenakan zakat, berapa zakatnya dan batas berapa yang kena zakat? Kalau tidak, adilkah petani, pedagang, peternak saja yang dikena zakat, sedang pegawai pada abad ke-20 ini hidupnya lebih cukup? Terutama para professional seperti dokter, konsultan, akuntan, apoteker dan sebagainya. (Alimin, Djunainasin, BA).

Jawaban:

Pertanyan seperti ini pernah ditanyakan dalam SM No. 4 tahun 1986 yang pada prinsipnya, hal ini belum ditetapkan pada muktamar, tetapi dari penetapan yang ada yakni buku “AL AMWAAL FIL ISLAAM” sebagai pedoman lanjutan pada qarar yang tersebut dalam HPT (Himpunan Putusan Tarjih) oleh tim telah dijelaskan yang ringkasnya:

a. Harta yang diberikan oleh Allah kepada manusia adalah sesuatu kenikmatan

dan amanah Allah, perlu disyukuri dan perlu dipenuhi hak-hak dan kewajiban bagi pemiliknya, antaranya kewajiban zakat.

b. Yang dikenai zakat itu semua harta pemberian Allah hasil usaha manusia pada umumnya dan hasil usaha dari hasil bumi, berdasarkan pada pengertian umum ayat 267 ayat Al Baqarah.

c. Pengeluaran zakat itu didasarkan pada pemenuhan perintah Allah sebagai ibadah, juga untuk membersihkan harta itu dan membersihkan hati pemiliknya, di samping pemerataan pada yang lain, didasarkan antara lain pada ayat 103 surat At Taubah dan ayat 19 surat Adz Dzariyat.

d. Jumlah yang dikenakan zakat itu kalau gaji setahun dikumpul mencapai harga emas seberat 85 gram murni.

e. Pengeluaran boleh akhir tahun, boleh dicicil tiap bulan pada waktu menerima, sebesar 2,5 (dua setengah) persen.

f. Karena zakat gaji pegawai belum menjadi ketetapan qarar Muktamar Tarjih, maka sesuai dengan penutup buku pedoman itu (Al Amwaal Fil Islam) bagi yang berpendapat tidak sesuai dengan ketentuan ini, anggap saja pengeluaran itu sebagai infaq atau iuran wajib, yang telah diatur Pimpinan Organisasi.

Baca juga:  Berkurban 1 Kerbau untuk Lebih dari 7 Orang

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button