Pertanyaan:
As-Salamu’alaikum wr. wb.
Apakah jimat itu diperbolehkan atau tidak? Mengapa Nahdatul Ulama mengajarkan tentang membuat jimat? Saya setiap hari menonton TV PERSADA yang didirikan pondok pesantren Sunan Drajat. Di setiap sesi terakhir, Pak Kyai Ghofur selalu mengajarkan membuat jimat. Sedangkan ada hadist Rosul yang menjelaskan bahwa jimat itu dilarang dan Rosul telah mendoakan bahwa orang tidak akan terkabul doanya (yang dari jimat). Tolong Pak ustad, jawab pertanyaan saya secepatnya, karena saya mulai benci dan berburuk sangka dengan NU.
Pada tanggal 5 Desember 2012 kemarin, ibu saya sms saya kalau di tokenya (istilah toko kecil di Malaysia) ada sebungkus kresek plastik berisi bulu domba hitam disertai kertas dengan tulisan Arab singkat-singkat yang kata orang itu ilmu hitam sampai membuat saya tidak konsentrasi praktek kuliah. Langsung saya sarankan ke ibu saya untuk sekedar membuang mainan musyrik itu. Saya sebenarnya tidak ingin menyalahkan NU, namun dengan banyaknya kyai NU dan santri NU yang diajari jimat maka saya ingin menyalahkan biang keroknya. Saya tidak percaya dengan hantu, ilmu hitam, cincin akek, keris gaib, dan lain-lain karena itu semua tipu daya setan. Percuma kalaupun percaya juga tidak membuat tambah dekat kepada Allah, tapi malah lupa/jauh dari-Nya. Tolong Pak ustad saya butuh jawaban secepatnya, karena saya tidak mau benci orang.
Pertanyaan Dari:
Angga Lisdiyanto, [email protected]
(disidangkan pada Jum’at, 4 Rabiulakhir 1434 H / 15 Februari 2013 M)
Jawaban:
Wa ‘alaikumus-salam wr. wb.
Terima kasih atas pertanyaan anda dan berikut ini jawabannya:
Jimat ialah suatu benda yang diberi mantera atau doa atau rajah (simbol) atau tulisan tertentu sehingga diyakini mempunyai kekuatan, kehebatan atau kesaktian tertentu yang digunakan untuk tujuan-tujuan tertentu.
Yang dimaksud dengan benda di sini ialah benda atau barang apa saja seperti kalung, akik (cincin), keris, kain kafan, rambut dan masih banyak yang lainnya. Mantera, doa, rajah, atau tulisan tertentu di sini biasanya sukar dipahami oleh orang awam, meskipun ada juga sebagiannya yang bisa dimengerti. Ada yang memakai bahasa Arab dan ada pula yang menggunakan bahasa lainnya. Kekuatan, kehebatan atau kesaktian tertentu di sini seperti menolak bahaya/sihir/penyakit, membuat kebal dan mendatangkan rezeki dan seterusnya. Tujuan-tujuan tertentu di sini seperti untuk menambah kecantikan atau ketampanan wajah, membuat tubuh kebal, menambah kekayaan dan lainnya.
Para ulama sepakat bahwa membuat, mempunyai ataupun mempercayai jimat untuk tujuan tertentu seperti penglarisan, kecantikan, kekebalan dan lainnya itu termasuk perbuatan syirik atau menyekutukan Allah dengan selain-Nya. Hal ini karena orang tersebut selain meyakini Allah, ia juga meyakini benda atau barang yang dianggapnya jimat itu bisa memberi manfaat atau menolak madlarat. Padahal yang bisa memberi manfaat dan menghindarkan madlarat hanya Allah saja, sebagaimana dalam firman-Nya berikut ini:
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ
Artinya: “Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?” Niscaya mereka menjawab: “Allah”. Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?” Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nyalah bertawakkal orang-orang yang berserah diri”. [QS. az-Zumar, 39: 38]
Syirik itu adalah dosa paling besar menurut ajaran Islam. Jika dosa syirik ini dibawa sampai mati, maka tidak akan diampuni oleh Allah Ta’ala. Allah berfirman:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا
Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” [QS. an-Nisa’, 4: 48]
Hal ini ditegaskan lagi oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya yang lain:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا
Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehenda‘ki–Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.” [QS. an-Nisa’, 4: 116]
Dalam masalah jimat ada beberapa hadis yang jelas-jelas melarangnya dan bahkan mengharamkannya, yaitu antara lain sebagai berikut:
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ. [رواه أبو داود]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah (bin Mas’ud), ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya ruqyah (yang tidak syar’i), jimat, dan pelet itu syirik”.” [HR. Abu Dawud]
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلَا أَتَمَّ اللهُ لَهُ، وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلَا وَدَعَ اللهُ لَهُ. [رواه أحمد]
Artinya: “Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa menggantungkan jimat maka semoga Allah tidak menyempurnakan baginya, dan barangsiapa menggantungkan jimat maka semoga Allah tidak memberkatinya”.” [HR. Ahmad]
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْبَلَ إِلَيْهِ رَهْطٌ فَبَايَعَ تِسْعَةً وَأَمْسَكَ عَنْ وَاحِدٍ فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ بَايَعْتَ تِسْعَةً وَتَرَكْتَ هَذَا، قَالَ: إِنَّ عَلَيْهِ تَمِيمَةً، فَأَدْخَلَ يَدَهُ فَقَطَعَهَا فَبَايَعَهُ، وَقَالَ: مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ. [رواه أحمد]
Artinya: “Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir al-Juhani bahwa ada beberapa orang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau membaiat sembilan orang dan enggan membaiat satu orang. Maka para sahabat berkata: “Wahai Rasulullah, engkau membaiat sembilan dan meninggalkan yang satu ini.” Beliau bersabda: “Sungguh dia mempunyai jimat”, beliau memasukkan tangannya lalu memotong jimat tersebut dan bersabda: “Barangsiapa menggantungkan jimat maka ia telah syirik”.” [HR. Ahmad]
Berdasarkan hadis-hadis di atas jelaslah bahwa jimat itu dilarang bahkan diharamkan karena termasuk salah bentuk syirik atau menyekutukan Allah dengan selain-Nya.
Adapun mengenai hubungan anda dengan NU, maka sebaiknya tetap husnudz-dzann (baik sangka), karena kami yakin yang mengajarkan pembuatan jimat itu adalah oknum tertentu dan itu bukan merupakan keputusan resmi NU. Selain itu, sikap anda tidak percaya kepada jimat itu sudah benar. Jimat tidak akan membuat tambah dekat kepada Allah, tapi malah justru membuat lupa dan jauh dari-Nya. Oleh karena itu hendaknya kita semua membuangnya jauh-jauh supaya tidak terjerumus dalam kesyirikan.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No. 08, 2013
Mohon penjelasannya, jimat yg dilarang oleh Nabi itu seperti apa? Ciri2nya bagaimana? Apakah seperti jimatnya orang Nasrani atau seperti jimat yg biasa didapat dari Pak Kiyai? Atau yg bagaimana? Tolong jawabannya di kirim juga ke email. Trimakasih. Jazakumullohu khoiron.