AkidahIbadah

Hukum Mengadakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Di kampung kami ada yang menyelenggarakan Maulid Nabi tapi ada sebagian yang mengatakan tidak perlu diselenggarakan. Bagaimana menurut Majelis Tarjih mengenai hal ini?

Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Pertanyaan Dari:
Untung Sutrisno, Jl. Gn. Bentang 13 RT 05/13 Perum Panglayungan Tasikmalaya
(disidangkan pada hari Jum’at, 27 Syawal 1430 H / 16 Oktober 2009)

Jawaban:

Pertanyaan tentang penyelenggaraan peringatan Maulid Nabi Muhammad saw seperti yang saudara sampaikan pernah ditanyakan dan telah pula dijawab oleh Tim Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah. Untuk itu, kami sarankan saudara membaca kembali jawaban-jawaban tersebut, yaitu terdapat dalam buku Tanya Jawab Agama terbitan Suara Muhammadiyah Jilid IV, Cetakan Ketiga, halaman 271-274, Majalah Suara Muhammadiyah No. 12 Tahun Ke-90 16-30 Juni 2005 dan juga di Majalah Suara Muhammadiyah No. 1 Tahun Ke-93 1-15 Januari 2008. Namun demikian, berikut ini akan kami sampaikan ringkasan dari dua jawaban yang telah dimuat sebelumnya tersebut.

Pada prinsipnya, Tim Fatwa belum pernah menemukan dalil tentang perintah menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi saw, sementara itu belum pernah pula menemukan dalil yang melarang penyelenggaraannya. Oleh sebab itu, perkara ini termasuk dalam perkara ijtihadiyah dan tidak ada kewajiban sekaligus tidak ada larangan untuk melaksanakannya. Apabila di suatu masyarakat Muslim memandang perlu menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi saw tersebut, yang perlu diperhatikan adalah agar jangan sampai melakukan perbuatan yang dilarang serta harus atas dasar kemaslahatan.

Perbuatan yang dilarang di sini, misalnya adalah perbuatan-perbutan bid’ah dan mengandung unsur syirik serta memuja-muja Nabi Muhammad saw secara berlebihan, seperti membaca wirid-wirid atau bacaan-bacaan sejenis yang tidak jelas sumber dan dalilnya. Nabi Muhammad saw sendiri telah menyatakan dalam sebuah hadis:

Baca juga:  Memperingati Hari Kematian Seseorang, Adakah Dasar Hukumnya?

عَنْ عُمَرَ يَقُوْلُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ لاَ تُطْرُوْنِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُوْلُوْا عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلُهُ. [رواه البخاري ومسلم]

Artinya: “Diriwayatkan dari Umar ra., ia berkata: Aku mendengar Nabi saw bersabda: Janganlah kamu memberi penghormatan (memuji/memuliakan) kepada saya secara berlebihan sebagaimana orang Nasrani yang telah memberi penghormatan (memuji/memuliakan) kepada Isa putra Maryam. Saya hanya seorang hamba Allah, maka katakan saja hamba Allah dan Rasul-Nya.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]

Adapun yang dimaksud dengan kemaslahatan di sini, adalah peringatan Maulid Nabi Muhammad saw yang dipandang perlu diselenggarakan tersebut harus mengandung manfaat untuk kepentingan dakwah Islam, meningkatkan iman dan taqwa serta mencintai dan meneladani sifat, perilaku, kepemimpinan dan perjuangan Nabi Muhammad saw. Hal ini dapat dilakukan misalnya dengan cara menyelenggarakan pengajian atau acara lain yang sejenis yang mengandung materi kisah-kisah keteladanan Nabi saw.

Allah SWT telah menegaskan dalam al-Quran, bahwa Rasulullah Muhammad saw adalah sebaik-baiknya suri teladan bagi umat manusia. Allah berfirman:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيراً

Artinya: “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” [QS. al-Ahzab (33): 21]

Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah No. 23, 2009

Related Articles

5 Comments

  1. Assalamu’alaikum
    Saya mau bertanya tentang hukum memakai pakaian yang bertuliskan lafadz tahlil *لااله الله محمد رسول الله* apakah boleh apa tidak,
    Mohon penjelasannya.

    1. Waalaikumussalam warahmatullahi wabaraktuh..

      Insyaallah boleh, asal tetap memperhatikan adab-adab dalam mengagungkan asma Allah. Misal, tidak dibawa masuk ke toilet, tidak diletakkan di tempat yang tidak semestinya, dan lain sebagainya.

  2. Assalamu’alaikum
    Apakah kegiatan yang berhubungan atau berkaitan dengan Allah dan Rasul-Nya itu bisa dikategorikan kegiatan keagamaan?

  3. Saya cenderung melihatnya berbeda. Wallahu a’lam, itu cenderung tidak dianjurkan (karahah). Bila berpotensi mengesampingkan adab (yang secara fiqhiyah tetap saja memiliki kedudukan hukum) terhadap lafazh Jalalah ia dapat mengarah pada hukum atas implikasi yang muncul olehnya. Di samping bahwa itu akan menyulitkan pengguna untuk dapat menjunjung adab di atas, urgensi mencetak kalimat thayyibah juga harus menjadi pertimbangan. Adapun bahwa Nabi SAW memakai stempel ali bertuliskan “Muhammad Rasulullah”, mirip, tetapi berbeda urgensi dan untuk melepasnya di tempat yang tidak pantas tidaklah sulit, berbeda dengan pakaian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button