AkhlakAkidah

Sikap Muhammadiyah Mengenai Ahmadiyah dan RUU Pornografi

Pertanyaan:

Assalaamu’alikum Wr. Wb.

Pertanyaan saya, bagaimana sikap muhammadiyah mengenai Ahmadiyah dan RUU Pornografi seperti apa?

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Pertanyaan dari:
Dedi Hermawan, Bogor, Jawa Barat
(disidangkan pada Jum’at, 25 Safar 1430 H / 20 Februari 2009 M)

Jawaban:

Secara khusus, Muhammadiyah memang tidak mengeluarkan pernyataan sikap tentang Ahmadiyah. Namun, secara umum Muhammadiyah telah mempunyai pandangan bahwa siapa pun itu, jika mengimani adanya nabi setelah Nabi Muhammad saw adalah kafir. Hal ini seperti ditegaskan dalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah Kitab Beberapa Masalah:

Barang siapa mengimankan kenabian seseorang sesudah Nabi Muhammad SAW, maka harus diperingatkan dengan firman Allah “Muhammad itu bukannya bapak seseorang dari padamu, tetapi ia Pesuruh Allah dan penutup sekalian Nabi”; dan sabda Rasulnya: “Dalam ummatku akan ada pendusta-pendusta, semua mengaku dirinya Nabi, padahal aku ini penutup sekalian Nabi, yang tidak ada Nabi selain Nabi sesudahku”. (Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Mardawaihi dari Tsauban). Begitu juga sabda nabi : “Perumpamaanku dan sekalian Nabi sebelumku adalah ibarat seorang yang mendirikan gedung. Maka diperbaguskan dan perindahkan bangunan itu kecuali satu bata (yang belum dipasang) pada salah  satu penjuru-penjurunya, maka orang-orang mengelilinginya dengan heran dan katanya : “Mengapakah bata ini tidak dipasang?”. Sabda Rasulullah : “Aku inilah bata itu, dan aku inilah penutup sekalian Nabi”. (hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya dari Abu Hurairah);dan banyak lagi hadits yang menerangkan dengan jelas bahwa tak ada Nabi sesudah Nabi Muhammad SAW. Jikalau orang tidak menerima dan tidak mempercayai ayat dan hadits tersebut maka ia mendustakannya, maka barang siapa mendustakannya maka kafirlah ia.

Adapun mengenai pornografi, telah kami sampaikan pada beberapa nomor sebelumnya, telah diputuskan dalam Musyawarah Nasional Tarjih ke-26 tahun 2003 di Padang Sumatera Barat bahwa hukumnya adalah haram. Silakan saudara periksa kembali beberapa nomor Majalah Suara Muhammadiyah yang telah lalu.

Baca juga:  Hukum Makanan Dari Acara Hari Kematian

Wallahu a’lam bish-shawab

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah No. 19, 2009

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button