AkidahIbadahPernikahan

Hukum Nikah Beda Agama

Pertanyaan:

Pada akhir-akhir ini banyak kita dengar perkawinan berlainan agama, yang saya tanyakan apakah sah perkawinan antar agama tersebut? Dan apakah hukumnya mereka berhubungan suami isteri? Apakah termasuk zina?

Demikian kiranya bapak dapat menjawabnya. Terima kasih.

Penanya:
Yel Hidayat, Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Bengkulu
(disidangkan pada hari Jum’at, 29 Sya’ban 1427 H / 22 September 2006 M)

Jawaban:

Saudari Yel Hidayat yang baik, berikut ini jawaban atas pertanyaan saudari:

Sebenarnya pertanyaan saudara mengenai perkawinan beda agama sudah pernah dijawab pada buku Tanya Jawab Agama jilid 4 halaman 205-207. Berikut ini sekedar keterangan tambahan. Para ulama sepakat bahwa seorang wanita muslimah haram menikah dengan selain laki-laki muslim. Mereka juga sepakat bahwa seorang laki-laki muslim haram menikahi wanita musyrik (yang tidak beragama dan atau yang beragama bukan ahli kitab: seperti Hindu, Buda, Konghuchu dan lainnya). Dalam hal ini Allah berifrman:

وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلاَ تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُوْلَـئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللّهُ يَدْعُوَ إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Artinya: “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” [QS. al-Baqarah (2): 221]

Baca juga:  Nikah Beda Agama, Bagaimana Hukumnya?

Yang menjadi perselisihan di kalangan para ulama adalah, bolehkah seorang laki-laki muslim menikahi seorang wanita ahli kitab (Yahudi dan Nasrani)? Sebagian ulama membolehkan dengan dalil firman Allah:

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلاَ مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَن يَكْفُرْ بِالإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Artinya: “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Dan makanan (sembelihan) ahli kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara ahli kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam), maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.” [QS. al-Maidah (5): 5]

Sebagian lagi melarang (mengharamkan) menikah dengan ahli kitab dengan alasan bahwa ahli kitab yang ada sekarang tidak seperti ahli kitab pada zaman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ahli kitab sekarang telah musyrik (menyekutukan Allah) dengan mengatakan Isa as. dan ’Uzair itu anak Allah. Mereka juga telah menyelewengkan kitab Taurat dan Injil. Menurut kami, pendapat ini lebih kuat, karena beberapa alasan lain antara lain; menikah dengan yang seagama itu lebih baik untuk menjaga iman anak-anak yang akan dilahirkan, dan kita -kaum muslimin- alhamdulillah tidak kekurangan wanita muslimah. Bahkan realitasnya, jumlah kaum wanita kita lebih banyak dari kaum laki-lakinya,  jadi  mengapa  menikah  dengan  selain  mereka?  Bukankah  ini menimbulkan situasi dan kondisi yang tidak baik di dalam masyarakat Islam?

Baca juga:  Shalat Fidyah, Adakah Dasar Hukumnya?

Jadi kesimpulannya, seorang muslimah itu diharamkan menikah dengan selain muslim, demikian pula sebaliknya, seorang muslim itu dilarang menikah dengan selain muslimah, demi memelihara maslahat umat Islam dan menghindarkan mereka dari mara bahaya.

Mengenai hubungan suami isteri, itu dianggap sah jika pernikahan mereka dibenarkan oleh syariat. Dan jika pernikahan mereka itu tidak dibenarkan (seperti jika seorang wanita muslimah menikah dengan seorang laki-laki non muslim), maka hubungan suami isteri mereka itu dianggap perzinaan yang harus segera dihentikan.

Wallahu a’lam bishshawab.

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah No.1, 2007.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button