IbadahZakat

Penjelasan Zakat Profesi dan Zakat Pertanian

Pertanyaan:

Dalam SM No.03/69/1989 disebutkan, bahwa zakat pegawai adalah penghasilan satu tahun yang jumlahnya sama dengan harga emas 85gr, dan besarnya zakat adalah dua setengah persen. Hal ini sama dengan yang ada di buku Tanya Jawab Agama. Tetapi dalam SM No.08 Th ke 81 tanggal 15-30 April 1996, sangat berbeda. Artinya gaji Rp 300.000,00/bulan, dipotong dahulu untuk pembayaran air, listrik, belanja istri, dan lain-lain. Dengan demikian, tidak lagi berzakat. Selanjutnya bagaimana dengan zakat pertanian, dimana seorang petani penghasilannya sebanyak 60 kambut (1.200 kg) setiap panennya? Apakah harus dipotong terlebih dulu untuk membeli pupuk, upah garap, upah angkat sampai ke lumbung, dan lain-lain baru setelah itu dikeluarkan zakatnya?

Baki Fahmi, PRM Batu Batindih, Desa Salibawan

Jawaban:

Dalam Buku Tanya Jawab Agama halaman 133, disebutkan jumlah gaji yang terkena zakat, ialah kalau gaji setahun dikumpulkan mencapai harga emas murni seberat 85gr. Perlu dijelaskan bahwa dalam nisab terhadap harta yang terkumpul itu setelah dikurangi dengan biaya-biaya kebutuhan pokok dalam kehidupan sehari-hari, seperti makan, pakaian, tempat tinggal, biaya pengobatan dan sebagainya. Oleh karena itu perhitungan gaji yang dikenai zakat adalah jumlah gaji dalam setahun setelah dikurangi dengan biaya kebutuhan pokok, seperti disebutkan di atas, mencapai harga emas murni 85gr.

Mengenai biaya pembelian pupuk upah garap, dan upah angkut, tidak dijadikan pengurangan terhadap perhitungan nisab hasil pertanian. Artinya, untuk menghitung nisab hasil pertanian tidak dikurangi dengan biaya-biaya tersebut. Biaya produksi yang berpengaruh terhadap pelaksanaan hasil pertanian yaitu pada pengairannya. Biaya pengairan berpengaruh terhadap prosentase yang harus dikeluarkan untuk zakat. Untuk tanaman yang pengairannya dibiayai, besar zakatnya 5%. Sedangkan untuk tanaman yang pengairannya tidak dibiayai, besar zakatnya adalah 10%. Dalam hadis disebutkan:

Baca juga:  Shalat Idul Adha Bertepatan Dengan Hari Jumat

فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا العُشْرُ، وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ العُشْرِ (رواه البخا ري)

Pada tanaman yang disiram air hujan dan mata air atau dialiri air selokan, dikenai zakat sepersepuluh. Sedangkan pada tanaman yang disiram dengan menggunakan sarana pengairan, terkena zakat seperduapuluh.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button