Pertanyaan:
Apakah hukum menshalatkan jenazah seorang idiot (kurang atau lemah akalnya)?
Pertanyaan Dari:
Saudara Marbadi, Langganan SM No. 10100
Jawaban:
Seorang idiot adalah juga seorang manusia yang telah lahir dalam keadaan hidup, kemudian meninggal dunia. Semua yang lahir dalam keadaan hidup kemudian meninggal dunia, apakah ia idiot atau bukan, wajib dishalatkan, berdasarkan hadits:
عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَهَلَّ الصَّبِيُّ صُلِّيَ عَلَيْهِ وَوُرِثَ. [رواه الترمذي والنسائي وابن ماجه والبيهقي]
Artinya: “Dari Jabir as., bahwasanya Nabi SAW bersabda; ‘Apabila berteriak bayi yang lahir sebelum waktunya (prematur, bila ia meninggal dunia) hendaklah dishalatkan dan memperoleh warisan’.” [HR. at-Tirmizi, an-Nasa`i, Ibnu Majah dan al-Baihaqi]
Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No. 11, 2003