IbadahRamadhan

Cara Pembayaran Fidyah

Pertanyaan:

Bagaimana cara pembayaran fidyah bagi seorang ibu yang menyusui anak, karena ia tidak berpuasa pada bulan Ramadhan, apakah sekaligus atau boleh dicicil. Berapa banyak fidyah itu? (Miftah A. MTs Muhammadiyah Riauperiangan, Padangratu, Lampung Tengah – 34176)

Jawaban:

Cara pembayaran fidyah bagi seorang ibu yang sedang menyusui anak karena tidak berpuasa pada bulan Ramadhan, pada dasarnya disesuaikan dengan kemampuan ibu yang akan membayar fidyah itu. Boleh sekaligus, boleh diangsur beberapa kali, bahkan boleh pula dibayar setelah lewat bulan Ramadhan berikutnya, karena Allah SWT tidak menghendaki kesukaran bagi hamba-hamba-Nya, Allah SWT berfirman:

يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu……’ (QS. Al-Baqarah: 185)

Di samping itu Rasulullah saw menyamakan hutang puasa dengan hutang biasa, berdasarkan Hadits:

عن عبد الله بن عباس جاءَتِ امْرَأَةٌ إلى رَسولِ اللهِ ﷺ، فَقالَتْ: يا رَسولَ اللهِ، إنّ أُمِّي ماتَتْ وعَلَيْها صَوْمُ نَذْرٍ، أفَأَصُومُ عَنْها؟ قالَ: أرَأَيْتِ لو كانَ على أُمِّكِ دَيْنٌ فَقَضَيْتِيهِ، أكانَ يُؤَدِّي ذَلِكِ عَنْها؟ قالَتْ: نَعَمْ، قالَ: فَصُومِي عن أُمِّكِ.

Artinya: “Dari Ibnu Abbas bahwasanya seorang wanita berkata: “Ya, Rasulullah sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, sedang ia berhutang puasa nadzar. Apakah aku berpuasa untuk (mengganti)nya? Rasulullah menjawab: “Bagaimana pendapatmu seandainya ibumu berhutang lalu kamu membayarnya, apakah pembayaran itu dapat melunasi hutangnya?” Wanita itu berkata: “Dapat”. Bersabda Rasulullah saw: “Berpuasalah untuk ibumu”. (HR. Muslim)

Tentu saja membayar hutang puasa dengan cara yang paling baik, seperti menyegerakan pembayarannya, di samping membayar fidyah juga berpuasa sebanyak hari-hari tidak melakukan puasa pada bulan Ramadhan, termasuk mengerjakan kebajikan yang diberi pahala yang besar oleh Allah. Allah SWT berfirman:

Baca juga:  Mencium Isteri Ketika Puasa

فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “…barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya, dan berpuasa lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Tentang banyaknya fidyah yang harus diberikan kepada seorang miskin tidak ada nash yang tegas menyatakannya, karena itu merupakan masalah ijtihadiyah, seperti menetapkan ukuran 0,6 kg beras (seharganya) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Jumlah fidyah yang harus dibayar itu dapat diqiaskan kepada kaffarat sumpah yang dinyatakan pada ayat 89 Surat al-Maidah Allah berfirman:

فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ

Artinya: “…maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan 10 orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu….” (QS. Al-Maidah: 89)

Dari ayat di atas difahamkan bahwa besar kaffarat itu tidak sama bagi setiap orang, tergantung pada tingkat kekayaan dan biaya makan seseorang setiap hari. Jika seseorang biaya makannya untuk setiap kali makan seharga Rp. 10.000,00 maka kaffarat yang harus diberikan kepada seorang miskin untuk satu hari puasa, seharga Rp. 10.000,00 pula. Sebaliknya jika seseorang biaya makannya seharga Rp. 150,00, maka kaffarat yang harus diberikannya untuk setiap hari puasa yang ditinggalkannya seharga Rp. 150,00 pula. Demikian pula halnya dengan fidyah. Jika seseorang biaya makannya untuk sekali makan Rp. 5.000,00 maka ia harus membayar fidyah untuk setiap puasa yang ditinggalkannya seharga Rp. 5.000,00 pula. Demikian pula jika seeorang biaya makannya untuk sekali makan Rp. 100,00 maka fidyahnya untuk setiap hari puasa yang ditinggalkannya seharga Rp. 100,00 pula. Demikianlah seterusnya. Bahkan jika ybs seorang miskin ia tidak diwajibkan membayar fidyah.

Baca juga:  Puasa Wishal, Apakah Dilarang?

Setiap orang dapat mengukur kesanggupan yang ada padanya. Dengan dasar ilmiah yang kokoh dalam hatinya, ia akan menetapkan sesuai dengan kemampuannya yang sebenarnaya karena ia yakin benar bahwa Allah SWT Maha Mengetahui. Dia mengetahui apa saja yang tergores dalam setiap dada manusia.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button